KC FSPMI Pelalawan Bersinergi Dengan Bupati Terpilih Bicarakan Nasib Buruh

Pelalawan, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan bersinegi dengan Pemarintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan berdialog terkait masalah perburuhan di daerah, yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati terpilih H. Nazarudin, SH, MH, Dinas Tenaga Kerja dan turut di hadiri oleh Polres Kabupaten Pelalawan, dalam mengatasi berbagai permasalahan perburuhan yang menjadi keresahan kaum buruh.

Dialog yang diselenggarakan di gedung Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (30/04/2021) perwakilan Konsulat Cabang (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan menyampaikan perihal terkait permasalahan perburuhan terkhusus tentang upaya yang semestinya dilakukan oleh pihak pihak terkait dalam mengatasi permasalahan PHK yang terus menghantui kaum buruh.

Dalam pertemuan Ketua KC FSPMI memohon agar Pemerintah menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) agar dapat memberikan perlindungan lebih terhadap pekerja/buruh di Kabupaten Pelalawan, dengan mengingat peran penting buruh dalam pengambangan daerah dengan mempertahankan kesejahtraan buruh maka akan meningkatkan daya beli masyarakat, maka Perda yang melindungi buruh akan mengurangi Perselisihan Hubungan Industrial menjadi himbauan Yudi Efrizon selaku Ketua KC FSPMI.

Adapun hal yang menjadi tuntutan kaum buruh diseluruh Indonesial sebagaimana disampaikan oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. LIH antara lain :

1. Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus Law.
2. Meminta peran aktif Bupati Kabupaten Pelalawan dalam hal menegaskan kepada seluruh pelaku usaha yang melibatkan tenaga kerja (pekerja/buruh) di Kabupaten Pelalawan agar tidak melakukan PHK sepihak sesuai pasal 151 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan.
3. Menertibkan perusahaan-perusahaan yang membayarkan upah dibawah ketentuan, upah minimum di Kabupaten Pelalawan, dengan sanksi sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
4. Mengawasi stabilitasi kenaikan upah pekerja/buruh di Kabupaten Pelalawan, dan penerapan pemberlakuan dan sanksi upah sesuai dengan PP78 tahun 2015.
5. Hapus sistem kerja Outsourching pada pekerja yang bersifat tetap, kontak langsung dengan proses produksi dan berkelanjutan.
Karena kita ingin memberikan perlindungan terhadap buruh sehingga terbangun sebuah sistem stabilitas antara pengusaha dan buruh agar tercapainya kesejahteraan bagi buruh sehingga buruh mendapatkan _equality before the law_ (kesamaan hukum).

Setelah mendengarkan poin-poin yg telah disampaikan oleh perwakilan buruh FSPMI maka Wakil Bupati Pelalawan menanggapi dengan serius permasalahan bagi kaum buruh.

“Kami pemerintah Kabupaten Pelalawan sangat mengapresiasi aspirasi kawan-kawan FSPMI. Dan ini menjadi catatan kami untuk melakukan evaluasi masalah perburuhan di Kabupaten Pelalawan. Kami Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik(Zukri – Nasar) hadir untuk mensejahterakan para pekerja di Kabupaten Pelalawan,” tutur H. Nazarudin, SH, MH.

Iskandar selaku Kabid PHI Disnaker pelalawan juga menyampaikan dukungan penuh dengan adanya perlindungan lebih terhadap buruh di kabupaten Pelalawan agar semua permasalahan perburuhan secara normatif bisa teratasi dengan di terbitkan perda untuk perlindungan buruh.

“Namun kita mengakui minimnya sosialisasi kepada buruh di kabupaten Pelalawan terkait masalah ketenagakerjaan di karenakan minimnya anggaran sehingga ini menjadi perhatian bagi kita semua,” tegasnya”

“Kita ingin buruh di Kabupaten Pelalawan medapatkan perlindungan apalagi banyak kasus PHK yang terkadang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kita berharap pemerintah lebih peka lagi terhadap permasalahan buruh yang ada di Kabupaten Pelalawan ini,” tutup Jasmadi. (Azwar Anas)