KC FSPMI Kabupaten Pelalawan Buka Posko Pengaduan THR 2021, Catat Nomor Pentingnya

KC FSPMI Kabupaten Pelalawan Buka Posko Pengaduan THR 2021, Catat Nomor Pentingnya

 

Pelalawan, KPonline – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442H/2021M bagi para pekerja/buruh.

“Tujuan kita membuka Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan agar tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang masih membayar THR pekerjanya dibawah ketentuan”, ucap Yudi Efrizon selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, saat ditemui awak media dikantor KC FSPMI.

‌”Karena kita tahu THR adalah salah satu penunjang ekonomi bagi pekerja/buruh, dan mudah-mudahan dengan dibukanya posko pengaduan tentang THR ini, semua pelaporan yang tersalur ke kita bisa terakomodir dengan baik dan hak-hak pekerja bisa terpenuhi”, jelas Jasmadi (Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Pelalawan).

“Saya selaku pers sangat mengapresiasi atas dibukanya posko pengaduan THR ini, dan harapan kita bersama adalah untuk sama-sama mengawalnya, agar pemberian THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Eldrianto.

Hedirman Waruwu juga menyampaikan dengan tegas, “Kami selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Riau, menyampaikan terkait dengan dugaan nasional yang menjadi perhatian khusus adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Secara umum THR itu harus dilindungi dengan berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah berlaku. Maka setiap perusahaan-perusahaan yang mencoba melanggar tanpa menghargai negosiasi yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh, maka kita akan lakukan penanganan lebih lanjut”.

Bagi buruh yang mengalami permasalahan mengenai THR 2021, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan dikantor KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, yang beralamat di Jalan Duku, Simpang Langgam KM 2, Pangkalan Kerinci Kota, Pelalawan, Riau.

Hubungi nomor:
•Ketua KC : 0812-6416-1232 (Yudi Efrizon)
•Sekretaris KC : 0821-2440-6986 (Jasmadi)
•LBH FSPMI : 0812-7776-0175 (Hedirman Waruwu)
•Pers : 0822-8084-7595 (Eldrianto)

“Mari Awasi Dan Laporkan Terkait Pelanggarannya”

(Risqi Nur Hidayah)