Kantor Hukum Joni Silitonga, SH. MH & Rekan, Somasi PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar Riau

Medan, KPonline – Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan, Somasi PT Padasa Enam Utama, surat Somasi bernomor :21/KJS – SM/Eks/III/2021 tanggal 02 April 2021 sudah dikirim melalui Pos dan Giro” kata Jonni Silitonga,SH.MH, kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini (05/04) di Medan.

Jonni kemudian mengatakan “Somasi ini terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang Pekerja PT Padasa Enam Utama Kebun Koto, Kampar, Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan Somasi kami tujukan kepada, Direksi PT Padasa Enam Utama, (PT PEU) di Jakarta, Pimpinan PT PEU di Medan dan Koto Kampar” Ujarnya.

Lanjut Jonni Silitonga
“Sebanyak 33 pekerja sudah memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum atas perbuatan pihak pengusaha melakukan PHK sepihak.

“Pihak perusahaan seharusnya tidak memaksakan kehendak meminta kepada pekerja untuk melakukan pengosongan rumah dengan alasan pekerja melakukan aksi industrial mogok kerja.

Aksi industrial mogok kerja yang dilakukan pekerja adalah hak pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan perusahaan menyatakan PHK dengan alasan diskualifikasi adalah perbuatan sepihak dan dikategorikan perbuatan PHK sepihak, karena hal tersebut dilakukan dimana Pekerja menggunakan hak konstitusinya yaitu “Kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran, yang dijamin dan dilindungi oleh UU D.1945, Piagam HAM, DUHAM, UU.No.39/1999 tentang HAM,UU.No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, dan mogok kerja juga sesuai keterangan dari klien kami dilakukan akibat gagalnya perundingan, artinya mogok kerja tersebut sudah sah secara hukum.

Tindakan perusahaan yang menggunakan aparat kepolisian pasca aksi Industrial adalah perbuatan pelanggaran hak azasi manusia.

Diduga kuat tujuan perusahaan menggunakan aparat kepolisian hanya untuk mengintimidasi para pekerja, sehingga semua pekerja
merasa ketakutan dan meninggalkan areal perkebunan.

Penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), yakni, Kormaida Siboro Ketua DPC SBSI Kampar, Tupar Ketua PUK SBSI PT PEU dan Joelparmin Purba Sekretaris PUK.SBSI PT PEU.dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 335 ayat (1) KUHP
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain“ adalah bentuk intimidasi lain untuk menakut-nakuti pekerja dan terkesan terlalu dipaksakan.” Ujar Advokad Senior ini.

Masih menurut Jonni. “Negara ini adalah negara hukum dimana semua orang memiliki hak untuk diperlakukan adil dan sama dimuka hukum, dan para pekerja di PT PEU adalah bagian dari bangsa ini, jangan karena pekerja itu lemah lantas yang kuat memperlakukannya dengan sewenang- wenang, pakailah nurani kemanusiaan, sebab pekerja itu adalah bagian dari integral perusahaan, satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, seperti dua sisi mata uang, itulah hubungan pekerja dengan perusahaan tempatnya bekerja” Ungkapnya.

Tambahnya “Dalam surat Somasi, kami memberi batasan waktu permasalah PHK kepada ke 33 Klient kami ini dapat diselesaikan melalui perundingan Bipartit pada Hari Kamis tgl 15 April 2021, dan apabila pada tanggal yang sudah kami tentukan perusahaan mengabaikannya, maka kami akan menindak lanjutinya sesuai dengan mekanisme penyelesaian permasalahan perselisihan hubungan industrial yang sudah ditetapkan pemerintah” Tutup Jonni Silitonga mengakhiri wawancara (Anto Bangun)