Kader Logam FSPMI Ikuti Seminar Nasional Problematika Hubungan Industrial Pasca Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Serang, KPonline – Polemik dari Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlangsung hingga sekarang yang di bahas dari kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sampai tingkat Mahasiswa. Oleh sebab itu dengan melihat polemik tersebut Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Banten mengadakan seminar nasional dengan tema Problematika Hubungan Industrial Pasca terbitnya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan di Aula kampus STIH Painan, Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu, (13/08/2022).

Seminar nasional ini yang dilaksanakan secara daring ataupun luring yang dihadiri oleh mahasiswa dan unsur serikat pekerja. Tak hanya dari wilayah provinsi banten, ada juga hadir dari luar Jabodetabek seperti Bekasi, Karawang bahkan hadir peserta yang berasal dari Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Terlihat kader – kader dari Serikat Pekerja Logam FSPMI dari Cilegon, Serang, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Bandung yang ikut dalam Seminar nasional tersebut. Terlihat antusias yang hadir Khususnya dari Tangerang, Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang mendapatkan cendramata dari Panitia Seminar nasional dalam sesi tanya jawab. Peserta yang mendapatkan cendramata dari Panitia adalah Fadjar Setiawan dari Karawang, Ganang, S.H dari Bekasi dan Husaeri, S.H dari Purwakarta.

Sebagai pemateri dalam Seminar nasional tersebut Dr. Sugeng Prayitno, S.H.,M.H dan Dr.Junaedi, S.H.,M.H keduanya adalah Dosen Magister Hukum dari STIH Painan sekaligus Hakim Adhoc PHI Bandung.

Pemateri Pertama di sampaikan oleh Sugeng Prayitno bahwa permasalahan Ketenagakerjaan sangat dinamis dan kompleks.

Bahwa Pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda terhadap perundang-undangan dari berbagai pihak antara pemangku pemerintah , pengusaha, pekerja atau SP/SB.

Banyak perubahan yang ada dari Undang – Undang Ketenagakerjaan (UU K) sebelumnya menjadi UU Cipta Kerja (UU CK) ini menjadi pro kontra di lapangan. Contoh yang bisa di ambil untuk perbandingan tentang PKWT, Jenis pekerjaan dalam UUK jenis pekerjaan jelas sementara di UUCK jenis pekerjaan multi tafsir.

Adanya kompensasi di UUCK menjadi point plus jika PKWT selesai, tetapi lihat lagi di periode kerjanya jelas dan terperinci sementara di UUCK periode kerja tidak jelas dan bisa di berlakukan kapan saja tanpa batas waktu.

Dijelaskan juga tentang substansi PP/PKB yang mana syarat-syarat kerja mengatur ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dia menyampaikan juga bahwa “Adanya UU Cipta Kerja ini banyak perubahan substansi, nilai, sanksi, eksistensi PP/PKB, juga perbedaan pemahaman. tidak ada regulasi yang sempurna termasuk UU CK ini”.

Pemateri yang kedua dari Junaedi menyampaikan bahwa menurut UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan adanya mekanisme mulai dari bipartite, jika tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak, maka melalui mekanisme Arbitrasi, Konsiliasi dan Mediasi.

Dia menyebutkan bahwa putusan PHI  harus menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan masalah baru.

Dengan berdasar kepada filosofi, yuridis dan sosiologi. Materi yang disampaikan oleh Junaedi untuk proses beracara di pengadilan hubungan industrial.

Pos terkait