Jakarta, KPonline – Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia melalui program diskon tarif listrik sebesar 50 persen tahap 2 yang berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan untuk meringankan beban rumah tangga di masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha.
Berikut penjelasan lengkap tentang cara klaim dan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Kapan Diskon Listrik 50% Ini Mulai Berlaku?
Diskon mulai disalurkan secara otomatis sejak 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan penuh, yaitu Juni dan Juli 2025. Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Siapa yang Berhak Menerima Diskon Listrik 50%?
Diskon ini tidak berlaku untuk semua pelanggan PLN, melainkan hanya untuk mereka yang tergolong dalam daya rendah agar lebih tepat sasaran. Berikut kriterianya:
Pelanggan rumah tangga 450 VA
Pelanggan rumah tangga 900 VA
Beberapa pelanggan rumah tangga 1.000 VA
Tidak berlaku untuk daya 1.300 VA ke atas
Program ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan dasar agar subsidi benar-benar membantu mereka yang paling membutuhkan.
Cara Klaim Diskon Listrik 50%: Otomatis, Tanpa Ribet!
Pelanggan tidak perlu mendaftar atau mengajukan klaim secara manual, karena subsidi akan otomatis diberikan sesuai jenis pelanggan, baik pascabayar maupun prabayar.
Pelanggan Pascabayar:
Diskon otomatis terlihat pada tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025.
Potongan dihitung dari penggunaan listrik pada bulan Juni dan Juli 2025.
Pelanggan Prabayar (Token):
Diskon langsung terlihat saat membeli token listrik pada bulan Juni dan Juli.
Harga token hanya 50% dari nilai daya listrik normal.