Jika Gagal Berdamai Dengan Yoheri Afandi Manurung, PTPN III Terancam Bayar Rp 6 Miliyar.

Jika Gagal Berdamai Dengan Yoheri Afandi Manurung, PTPN III Terancam Bayar Rp 6 Miliyar.
Nova Nadeak, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) UPT.Wasnaker Provsu Wilayah-IV. |Photo : Anto Bangun

Rantauprapat, KPonline – Perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (Satpam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, yang sudah dilakukan sejak tanggal 02 Nopember 2020 yang lalu hingga sekarang belum tuntas.

“ Secara akumulatif jumlah seluruh kerugian untuk 58 anggota SatPam PTPN III Sisumut mencapai Rp 6 Miliyar lebih yang wajib dibayar PTPN III” tegas Nova Nadeak, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) UPT.Wasnaker Provsu Wilayah-IV.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Nova Nadeak menjelaskan jumlah kerugian Yoheri Afandi Manurung sesuai perhitungan kurang lebih sebesar Rp 104 Juta, belum dihitung untuk jabatannya sebagai Danton Satpam, sebab sesuai penjelasan dari Sonny Meliala Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Kebun Sisumut, bahwa berdasarkan Job Description Danton Satpam tidak dapat upah lembur, sebab tugas Danton hanya sebagai pemikir dan perencana.

Ia mengatakan terhadap kasus dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PTPN III Kebun Sisumut kepada Yoheri Afandi Manurung, nota kedua sudah di kirimkan ke PTPN III Sisumut, Rabu (25/11) via Kantor Pos.

“Nota kedua ini terlambat kami kirimkan karena sesuai janji dari Suhermanto,SH Kepala Bidang (Kabid) Umum PTPN III DLAB3 dia yang akan mengambil langsung, akan tetapi setelah dua minggu kami tunggu tidak juga diambil maka kami kirim via Kantor Pos” Sebut Kasi Gakkum ini.

Sementara Jonni Silitonga Wakil Sekjend DPP PERADI yang bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Yoheri Afandi Manurung mengatakan, “Sampai sekarang belum ada kami terima alasan dari pihak PTPN III kenapa perdamaian belum juga dilakukan, padahal yang meminta berdamai adalah pihak PTPN III sendiri, dan itu di lakukan pada tanggal 02 Nopember 2020 saat klien kami di panggil hadir di Kantor Direksi PTPN III Jln Sei Batang Hari No.2 Medan” terang Joni.

” Maksud dari pihak PTPN III ini sudah kita sikapi dengan baik sejak awal, dan kita bersedia mencabut semua laporan di Polres Labuhanbatu, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, namun hingga hari ini tidak juga ada kejelasannya, dari sini jelas dapat kami simpulkan bahwa niat tulus untuk berdamai dari pihak PTPN III memang tidak ada, kalau memang niat PTPN III setengah hati ingin berdamai, saya pikir kita batalkan saja perdamaiannya “Ujar Joni Silitonga.

Pihak PTPN III hingga berita ini di turunkan belum bisa di hubungi untuk di mintai keterangan( AB)

Pos terkait