Jangan Sampai Padam, PC SPEE FSPMI Lampung Kembali Datangi Kantor PLN UID Lampung

Bandar Lampung, KPonline – Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) melakukan mediasi di kantor PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung di jalan ZA, Pagar Alam Raja Basa Bandar Lampung, Selasa (23/8/2022).

Bermula dari surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang rencananya dijadwalkan pada hari Senin (22/08/2022) oleh PC SPEE FSPMI Lampung dengan tuntutan di antaranya :

1. Meminta jawaban tertulis pada aksi unjuk rasa di bulan April 2022
2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022 yang belum diberikan oleh PT. Haleyora Powerindo secara Proposional kepada 17 pekerja
3. Jalankan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Berkat komunikasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung sehingga berhasil memediasi antara PC SPEE FSPMI lampung dengan pihak PT. PLN UID Lampung di hari Selasanya dikarenakan pihak- pihak PT.PLN yang Berkopenten baru bisa hadir menemui perwakilan Serikat Pekerja.

Dengan pengawalan ketat yang langsung dipimpin oleh Kapolsek setempat sehingga berhasil mempertemukan dengan pihak-pihak perwakilan PT. PLN. Bahkan pihak Kesbangpol kota Bandar Lampung juga hadir menyaksikan pertemuan Audiensi tersebut.

Pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa PC SPEE FSPMI Lampung pada bulan April 2022. Dan Lagi-lagi jawaban pihak PT.PLN UID Lampung masih belum bisa memberikan tanggapan secara tertulis. Dengan alas an masih dilakukan kajian terhadap permasalahan tersebut oleh PT PLN Pusat.

Hasil komunikasi dengan pihak PLN, PT Duma Karya Buruan (DKB) menyatakan bahwa terhadap 19 pekerja yang terkena PHK masih menunggu sidang PPHI. Dan PT.DKB akan tunduk dan melaksanakan apapun hasil putusan dari sidang tersebut.

Terkait dengan permasalahan pembayaran THR terhadap 17 pegawai PT. HPI, PT.PLN UID Lampung akan berkoordinasi dengan PT. Haleyora Power (HP) terlebih dahulu. Sedangkan masalah pemberhentian BPJS Kesehatan kepada Pekerja yang masih dalam perselisihan. PT. PLN (Persero) akan bersurat secara resmi ke PT. HP untuk mentaati ketentuan pembayaran BPJS yang berlaku.

Penulis: Parwoko
Editor: Deddy Chandra
Foto: Parwoko