Bekasi, KPonline – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran No. KS 10/16861/DINKES/2024 yang ditujukan kepada Rumah Sakit – Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa per 1 November 2024 Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bekasi menjadi UHC Cut Of yang berarti Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang akan aktif selama 30 hari saja, ini jelas penurunan kualitas. Penurunan dari UHC Non Cut Of (pendaftaran bisa langsung aktif) ini menunjukkan bahwa Program Jaminan Kesehatan bekasi mengalami penurunan kualitas.
M. Nurfahroji, S.H selaku Penasehat Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara terkait Surat Edaran tersebut.
Menurutnya penurunan kualitas ini akan sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Coba lihat dalam surat himbauan tersebut di poin 6 : Pihak Keluarga pasien mengurus di Dinas Kesehatan dengan membawa Persyaratan (poin 1 s/d 6) tidak bisa diwakilkan harus keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
“Bagaimana kalau keluarga pasien yang tinggal di utara (Muara Gembong, Taruma Jaya, Babelan dan Tambun Utara) yang harus menempuh perjalanan ke Kantor Dinas Kesehatan yang terletak di Delta Mas, itu bisa sampai 1 jam lebih bila mengendarai motor,” ungkap Oji, panggilan akrab M. Nurfahroji.
Belum lagi ketika setelah pulang dari Rumah Sakit tidak bisa kontrol karena PBI nya baru aktif satu bulan. Dalam waktu dekat ini Jamkeswatch Kabupaten Bekasi akan beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami akan temui Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencari solusi terkait kemunduran Jaminan Kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Yanto)