Serang, KPonline – Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan biasanya mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di suatu daerah, yang mana setiap daerah memiliki Perda yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi wilayahnya.
Di Kabupaten Serang sendiri menjadi sorot perhatian terhadap aturan daerah tersebut. Perda ketenagakerjaan dengan nomor 6 tahun 2019, sudah tidak relevan dengan kondisi wilayah, kemudian Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melayangkan surat untuk melakukan audiensi dengan stakeholder terkait.
Audiensi dilakukan untuk membahas revisi perda tersebut, presidium ASPSB di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Selasa Siang (18/02/2025).
Isbandi Anggono dari FSPMI sekaligus anggota LKS Tripartit mengatakan perda ini isinya tidak relevan tentang ketenagakerjaan banyak kendala di perda ini
“Outsourcing merajalela dan pkwt tidak jelas, aturan tidak di jalankan dengan benar dan sistem kontak kerja tidak jelas itulah penyebab investor tidak mau masuk ke kabupaten serang” tegasnya
Kondisi buruk salah satunya adalah system perekrutan yang tidak transparansi dan banyak terjadi percaloan yang justru menjadi mata pencaharian mereka. Ini juga menjadi perhatian serikat buruh.
“Pengangguran tinggi di Serang, maka dengan aturan yang ada saat ini tidak ada jaminan untuk kita para buruh maupun pekerja, revisi perda itu menjadi penting, dan sebagai rekomendasi serikat sudah membuat drafting untuk itu sebagai bahan pertimbangan.” tambahnya
Konsep yang disodorkan oleh serikat pekerja tentunya perlu menjadi pertimbangan, dan hal ini direspon baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum,
“Kita sepakat merevisi perda No.6/2019, yang intinya adalah menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan, juga pekerja atau buruh.”
Ada 8 poin yang hari ini di sampaikan terkait perda ketenagakerjaan kebupaten serang yaitu :
1. Pengakuan aliansi serikat pekerja/buruh
2. Pengupahan
3. Produk LKS tripartit
4. Sistem kerja PKWT dan PKWTT
5. Kesejahteraan
6. K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
7. Pelatihan dan pengembangan karir
8. Sanksi ketenagakerjaan
(Kontributor Serang)