Iptu Mustofa Sudah Diperiksa, PHK Sepihak Awal Mula Perkara Ini Terjadi

Iptu Mustofa Sudah Diperiksa, PHK Sepihak Awal Mula Perkara Ini Terjadi

Medan, KPonline – “Saya dan Keluarga Besar FSPMI Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dan Jajaran yang telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang melakukan aksi koboi kepada PUK SPAI FSPMI PT Rejeki Fazar Andalan di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Atas hal tersebut kami ucapkan terimakasih,” ucap Willy Agus Utomo selaku Ketua DPW FSPMI SUMUT menanggapi kasus viral Iptu Mustofa.

“Begitupun, kami tetap akan mengawal kasus ini dan kami juga tetap meminta agar Polres Belawan juga mengusut pengusaha PT RFA yang diduga memanfaatkan aparat petugas kepolisian untuk mengintimidasi buruh selama ini,” tambahnya.

“Kami juga meminta Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan melalui penyidik Reskrimsusnya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pengusaha PT RFA yakni berupa penghalang-halangan buruh berserikat, dimana pengusaha langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT RFA usai melayangkan surat sah pencatatan berdirinya organisasi buruh itu berupa pencatatan PUK SPAI FSPMI PT RFA dari Disnaker Deli Serdang yang disampaikan Kepada Ppimpinan perusahaan pada tanggal 22 Februari 2020. Tiba tiba dibalas perusahaan dengan melakukan PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT RFA pada 25 Februari 2020,” tegasnya.

“Disini dapat diduga pengusaha PT RFA telah melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dengan ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut yakni hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” imbuh Willy.

“Terimakasih juga kepada masyarakat luas yang telah membantu mendukung perjuangan kami, rekan juang SP SB baik di Sumut dan Nasional, Keluarga Besar FSPMI nasional, Anggota Dewan dan lain-lain, terkhusus juga pada teman teman media lokal Sumut dan nasional serta pihak terkait lainya yang turut membantu,” katanya dengan penuh haru.

Diberitahukan, viralnya aksi Iptu Mustofa yang diduga menggunakan pistol untuk membubarkan massa aksi PUK SPAI FSPMI PT. RFA ini berawal dari aksi mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. RFA yang menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali dua orang pekerja yang merupakan Ketua dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT RFA.

Dengan dugaan tindakan yang melanggar prosedur kepolisian itu, Iptu Mustofa sudah meminta maaf melalui video singkat dan diperiksa lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

Walaupun begitu, Tony Rickson Silalahi yang merupakan Sekretaris DPW FSPMI SUMUT mengatakan agar kasus ini tuntas se akar-akarnya, terutama awal mula persoalan ini terjadi.

“Bukan hanya Iptu Mustofa, perusahaan juga harus diperiksa. Karena bermula dari tindakan perusahaan yang mem-PHK sepihak Ketua dan Sekretaris PUK,” ucapnya.

Tony juga mengatakan bahwa seharusnya pekerja dan perusahaan harus bersinergi membangun keberlangsungan produksi dengan mengedepankan aturan perundang-undangan yang ada.

“Diduga perusahaan ini anti terhadap serikat pekerja. Seharusnya perusahaan membangun harmonisasi terhadap pekerja untuk memajukan produksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan begitu kami juga menuntut agar Perusahaan Mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK secara sepihak. Dan Agar Perusahaan membangun harmonisasi hubungan industrial antara pekerja, serikat pekerja dan perusahaan,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran Perdjoeangan, jika perkara ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan maka akan melanjutkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.