Ini Yang Dibahas Dalam Rapat Lanjutan Aliansi Buruh Bekasi Melawan

Bekasi, KPonline – Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Nomor : 561/Kep.774- Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diputuskan pada tanggal 21 November 2020 silam masih menuai permasalahan yaitu gugatan dari pihak APINDO Jawa Barat.

Walaupun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan gubernur yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan

“Pada Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur,” kata Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung tanggal 21 November 2020 yang lalu.

Menyikapi gugatan APINDO terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terhadap Gubernur Jawa Barat maka para pimpinan buruh Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) pada Kamis, 10 Juni 2021 melakukan rapat di Training Center SP LEM SPSI yang beralamat di Jl. Inspeksi kalimalang KM. 22 Kampung Pekopen Timur, Desa Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510, Adapun hadir dalam rapat tersebut antara lain Perwakilan SPN, GSPMII, FSPMI dan FSPSI.

Dari informasi yang di terima Media Perdjoeangan dari Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan menghadapi gugatan APINDO dengan meminta Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sebagai tergugat intervensi kepada majelis hakim pada persidangan yang dilakukan pada 29 Maret 2021.

Dan permintaan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sebagai tergugat intervensi disetujui oleh penggugat (APINDO), tergugat (Gubernur Jabar) dan Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut Sarino, S.H., M.H. menuturkan demi kepentingan sebagai tergugat intervensi maka Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan mengajukan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.

“Kami akan hadirkan saksi ahli dari Universitas Padjadjaran Bandung (UNPAD) Dr.Henardi, S.H.,LL.M.,” Jelasnya. (Yanto)