Hari HAM Sedunia Buruh Tolak UU KUHP, Riden Hatam Aziz: Jokowi Jangan Tanda Tangani

Jakarta, KPonline – Ketua Mahkamah Partai Buruh yang sekaligus Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz tampak hadir ditengah tengah tokoh nasional lainnya dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional siang ini di Silang Monas Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (10/12).

Ditemui Media Perdjoeangan, Riden menyampaikan pesan dalam kesempatan ini. Yang pertama usut tuntas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kedua, secara tegas buruh Indonesia menolak pengesahan RUU KUHP menjadi UU KUHP, oleh karenanya Riden meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang undang tersebut dan dikembalikan pada perundang undangan sebelumnya.

Ketiga, tolak Omnibus Law dan pesan yang terakhir agar ditahun 2023 upah sektoral diberlakukan kembali.

FSPMI hari ini hadir sebagai bagian Partai Buruh bersama 11 elemen pendiri dan sejumlah serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada Sabtu siang (10/12).

Aksi digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB dimana Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan petani menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di depan Istana Negara namun tertahan di Silang Monas tepatnya di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Terpantau dilapangan, aksi ini diikuti sejumlah organisasi seperti afiliasi KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.

Selain Riden Hatam Aziz tampak hadir Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam konferensi persnya Said Iqbal mengatakan, ada sembilan tuntutan yang akan dibawa dalam aksi kali ini. Mulai dari penolakan terhadap UU KUHP, Omnibus Law – Cipta Kerja, hingga meminta agar kasus pelanggaran HAM berat segera dituntaskan.

Sembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tolak UU KUHP

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja

3. Land Reform – Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan

4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

5. Tolak upah murah

6. Tolak Outsourcing

7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran

8. Berantas Korupsi

9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

(Jim).