Hadiri Rakercab di Yogyakarta, Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi Tegaskan Pentingnya Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

Hadiri Rakercab di Yogyakarta, Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi Tegaskan Pentingnya Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

Yogyakarta, KPonline – Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Suparno, S.H. turut menghadiri langsung agenda Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi yang diadakan di Hotel The Phoenix Jl. Jend. Sudirman No.9, Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta.

Dalam sambutan pembukaan, Suparno menegaskan bahwa Rakercab 2025 PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi menekankan untuk mengawal undang-undang ketenagakerjaan yang akan dibuat dalam waktu dekat.

Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan terbaru di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Undang-undang ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja,” jelas Suparno.

Mengakhiri sambutan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ini berharap agar Rakercab kali ini mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Pengurus PC SPAMK FSPMI Bekasi, tetapi juga rekan-rekan PUK SPAMK FSPMI Bekasi bagi perkembangan hubungan industrial di perusahaan secara keseluruhan.

“Mari bersama kita terus melangkah maju dengan semangat solidaritas,” pungkasnya.

Rakercab SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi rencananya akan digelar pada Sabtu hingga Senin, 14-16 Juni 2025. (Eko Komarudin )