Gelar Seminar Perlindungan Lakalantas, PUK FSPMI PT SAI Gandeng Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan

Mojokerto, KPonline – Di penghujung tahun ini, dalam rangka mengupas lebih dalam tentang perlindungan sosial bagi pekerja pada saat kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas). PUK FSPMI PT. SAI Mojokerto menggelar seminar ketenagakerjaan di Hotel Sunrise Mojokerto, Minggu (18/12/2022).

Dalam seminar yang mengambil tajuk “Antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, Reo Garcia Subagyo sebagai Ketua PUK FSPMI PT. SAI menjelaskan tujuan acara digelar yang khususnya bagi para pekerja.

“Acara ini diharapkan menambah khazanah pengetahuan para pekerja dan dapat menularkan kepada anggota, rekan kerja atau saudara kita, agar saat menghadapi Lakalantas dapat bertindak sesuai jenis perlindungan dan alurnya,” Ujarnya.

Nara sumber yang diundang pun tidak tanggung – tanggung, mereka adalah para ahli di bidangnya. Diantaranya adalah Kepala Kantor Pelayanan Tingkat I Mojokerto, Rafie Nasser,SH, MH, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto dr. Elke Winasari, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Ibrahim Hadi Wibowo serta Direktur Hukum dan Anggaran Jamkeswatch Ipang Sugiasmoro.

Para Nara sumber dalam memberikan materi, menguraikan secara rinci, jenis program perlindungan dan alur mekanismenya dalam hal penanganan Lakalantas di masing-masing penyelenggara jaminan sosial. Dijelaskan juga bentuk koordinasi diantara para penyelenggara tersebut dan beberapa kendala/keluhan yang umumnya timbul di masyarakat.

Ibrahim dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pada Lakalantas ada irisan kesehatan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Adapun tata laksananya dapat menggunakan RS Trauma Center serta pembiayaan program JKK. Menurut Ibrahim, penggunaan perlindungan Jasa Raharja tidak menjadi sebuah kewajiban alias Sunnah. Bagi korban Lakalantas saat pulang/berangkat kerja, bisa langsung menghubungi manajemen perusahaan si pekerja atau petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berbeda dengan BPJS Kesehatan. Menurut dr. Elke, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Korban Lakalantas dengan lawan atau jatuh sendiri, wajib berkoordinasi dengan Jasa Raharja. Dalam Lakalantas BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua setelah Jasa Raharja. Koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan adalah tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) masih perlu pendalaman dan pembahasan yang intens.

Dari sisi Jasa Raharja, Rafie menjalankan UU 33 dan 34 Tahun 1964, untuk memberikan perlindungan masyarakat kepada korban Lakalantas. Selama ini koordinasi Jasa Raharja dengan penyelenggara lain sudah terjalin, adanya perjanjian kerja sama dan sistem digital mampu memberikan kemudahan dalam penanganan Lakalantas. Agar tercapainya tujuan jaminan sosial, Jasa Raharja berharap masyarakat sadar dalam berlalu lintas, mematuhi dan memahami peraturan.

Perwakilan Jamkeswatch Ipang melihat masih adanya celah dalam perlindungan Lakalantas. Berdasarkan pengamatan dan keluhan masyarakat, ditemukan beberapa hal yang membutuhkan koordinasi dan pelaksanaan teknis lebih lanjut antar penyelenggara. Salah satunya adalah kejelasan penjaminan saat korban Lakalantas di RS dan penyatuan sistem antar para penyelenggara.

RS acapkali salah menentukan penjaminan korban Lakalantas yang mungkin disebabkan informasi yang tidak akurat atau pemahaman yang kurang. Akibatnya berpotensi gagalnya klaim dan tidak terpenuhinya hak peserta.

Selain itu sistem yang selama ini berjalan masih parsial, belum menyatu dalam sistem yang terintegrasi antar semua penyelenggara. Munculnya Peraturan Menteri Keuangan No. 141 tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan dan Peraturan DJSN No. 1 Tahun 2021, justru menimbulkan masalah besar dalam penjaminan dan penetapan perlindungan Lakalantas.

Selaku Moderator Ardian Safendra akan mengupayakan menindaklanjuti seminar ini dengan menaikkan eskalasinya ke propinsi bahkan ke tingkat pusat. Mengingatkan pentingnya koordinasi untuk memperjelas perlindungan Lakalantas terutama pada para pekerja.

Seminar ini dihadiri tidak kurang dari 75 peserta yang terdiri dari perwakilan pengurus dan pleno PUK SPAMK FSPMI PT. SAI, perwakilan Pimpinan Cabang SPA FSPMI Mojokerto serta perwakilan relawan Jamkeswatch Mojokerto Raya. (Rosania R)