Gelar Audiensi, FSPMI Labuhanbatu Ancam Aksi Besar Jika Disnaker Tak Tepat Janji

Labuhanbatu, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu guna menggelar Audiensi, Senin (03/10/2022)

 

“Terkait lambannya penanganan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak Buruh sejak dari pengaduan sampai di sidang Mediasi Anjuran belum dikeluarkan oleh Mediator Disnaker yang sudah memakan waktu 3 (tiga) bulan lamanya. Seolah-olah Disnaker menghambat proses penanganan penyelesaian kasus PHI Buruh, kami sangat kecewa dengan kerja Pemerintah, ada apa dengan Disnaker?” Terang Wardin selaku Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu kepada Kadisnaker saat Audiensi digelar pukul 11.30 Wib

 

Mengutip pernyataan Disnaker Labuhanbatu pada Audiensi bersama buruh, Pihak Pemerintah dalam keterangannya mengatakan terkait lambanya proses pengaduan buruh hingga belum dikeluarkannya Anjuran sebagimana apa yang disampaikan oleh pihak Serikat Pekerja, PLT Kadisnaker mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Mediator PHI,

“Hal itu saya serahkan wewenang proses Penanganan tindak lanjutnya pada Mediator PHI Disnaker” ucap Plt.Kadisnaker Labuhanbatu

 

Lebih lanjut, Wardin menerangkan jumlah kasus PHI Buruh yang sudah sidang Mediasi belum dikeluarkan Anjuran dan belum diproses, “pengaduannya sebanyak 2(dua) kasus dan yang belum disidangkan dan 3 (tiga) Anjuran yang belum dikeluarkan. Diantaranya pengaduan PHK Buruh yang kami laporkan dan Anjuran kasus PHI yang dialami oleh PUK SPPK-FSPMI PT.SMA, PT.RSK, dan PUK SPPK-FSPMI PT.HSJ, dalam kesempatan ini kami minta kepastian Disnaker Labuhanbatu untuk menuntaskan hal ini” Jelasnya tegas.

 

Menyahuti apa yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja, dalam hal ini Pemerintah Disnaker berjanji paling lama 7 (tujuh) hari kedepan terhitung sejak Audiensi digelar, selambat-lambatnya hari senin 10 Oktober 2022 akan segera dikeluarkan Anjuran,

“Terhitung 7 (tujuh) hari kedepan sejak pertemuan ini, pasti kami akan segera mengeluarkan Anjurannya” Jawab Tumpak Manik,SH selaku Mediator Kabid PHI Disnaker Labuhanbatu

 

Menjawab pernyataan Pihak Disnaker, Serikat Pekerja merespon,

“Kami selaku Serikat Pekerja SPPK-FSPMI Labuhanbatu pasti akan pegang pernyataan Disnaker hari ini, bila mana kami tunggu sampai pekan depan tidak ada dikeluarkan juga Anjuran, maka kami akan melangkah lebih lanjut dengan melayangkan surat ke DPRD Labuhanbatu untuk digelar RDP memanggil Disnaker Labuhanbatu, dan melakukan Aksi Unjuk Rasa secara besar-besaran melibatkan seluruh buruh anggota SPPK-FSPMI se-Labuhanbatu” ketus Wardin memegang janji menutup Audensi siang itu. (M.A Pranoto).