Gejolak Semangat Diksar PUK SPAMK FSPMI PT. SAI di Masa Pandemi

Mojokerto, KPonline – Semangat perjuangan dalam berorganisasi nyatanya sudah kembali bergejolak setelah sempat menurun diakibatkan pandemi covid19.

Sukses dalam kegiatan training organizing dimasa pandemi, PUK SPAMK FSPMI PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) mengadakan kegiatan lainnya berupa Pendidikan Dasar (Diksar) bagi anggotanya. Bertempat di Kantor Cabang FSPMI Mojokerto, acara tersebut dilaksanakan pada Minggu 10 Oktober 2021.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara dilaksanakan dan dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB. Dan sesi kedua pukul 12.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Setiap sesi diikuti oleh 20 peserta.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAI Reo Garcia Subagio dalam pembukaannya mengatakan, ” Kita itu seperti gelas yang kosong, dengan datang ke kegiatan seperti ini, kita akan mengisi gelas tersebut dengan ilmu,” Tuturnya.

Dewi Anita berkesempatan memberikan materi pertama tentang Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurut Anita, kesejahteraan tidak cukup diukur bagi si pekerja saja, namun juga bagi anggota keluarganya.

Materi kedua tentang hubungan Industrial disampaikan Anik Dzur Rohmah. Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi, barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.

Setidaknya dalam Hubungan Industrial ada tiga pihak yang berperan dan saling terkoneksi demi keadilan dan kesejahteraan bersama serta berlandaskan norma-norma yang berlaku.

Adapun materi ketiga tentang hak- hak dasar pekerja disampaikan oleh Ratih Pratiwi. Ada 8 hak dasar bagi pekerja yaitu :
1. Hak pekerja atas jaminan sosial.
2. Hak pekerja atas perlindungan upah.
3. Hak pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat , cuti dan libur.
4. Hak khusus untuk pekerja wanita.
5. Hak untuk mogok.
6. Hak untuk mendapat. perlindungan dari tindakan PHK.
7. Hak atas keselamatan kesehatan kerja.
8. Hak pekerja membuat perjanjian perburuhan.

Hak dasar atau hak normatif ini dilindungi dan diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan serta wajib dipahami oleh seluruh pekerja.

Sedangkan untuk materi terakhir mengenai penjelasan FSPMI dan sepak terjangnya, disampaikan oleh Nikmatul Fauziah yang sekaligus menutup rangkaian kegiatan pada hari itu.

Dengan adanya Diksar ini, harapannya anggota PUK SPAMK FSPMI PT. SAI mengetahui dan memahami betapa dihargainya kaum pekerja dan pentingnya menjadi bagian Serikat Pekerja untuk mengupayakan keadilan kesejahteraan bersama. (Khoirul Anam)