Gawat! Kantor Anies Akan Dikepung, Ini Alasannya

Jakarta,KPonline– Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Kesehatan DKI mulai Kamis (22/10/2020) besok hingga Senin (26/10/2020) pekan depan. Mereka menuntut Anies agar menjamin kenyamanan mereka dari aksi intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pejabat Dinkes DKI.

Hal tersebut disampaikan oleh Hermansyah Tanjung Ketua Umum Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) oleh melalui rilis persnya, Rabu (21/10/2020).

” Melalui aksi ini kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pimpinan tertinggi di lingkungan Pemprov. DKI untuk memberikan hak kami berupa jaminan perlindungan dan Kenyamanan bekerja guna Pelayanan terbaik kepada Masyarakat.Hak kami berupa Jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat kami sesuai amanat konstitusi UUD 1945″ ujarnya

” Selain itu Berikan jaminan kepada kami kebebasan berserikat dan menjalankan aktfitas serikat pekerja/PPAGD Dinkes DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, jaminan kepada kami untuk menjalakan PKB sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku.Termasuk Pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta” Hermansyah Tanjung menambahkan.

Tuntutan lainya adalah Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat. Sterilkan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta dari para oknum pejabat yang tidak kompeten, profesional dan Dzolim.

Hermansyah Tanjung Ketua Umum Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD)
Hermansyah Tanjung Ketua Umum Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD)

Dalam rilisnya Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) memaparkan secara detail permasalahan yang mereka alami sebagai Berikut :

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat merupakan bagian dari pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 40 Kepgub No. 58 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat ( Pergub DKI Jakarta 40/2007).

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah mendapat legalitas dari Sudinnakertrans Jakarta Utara dengan Tanda Bukti Pencatatan 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.

Semenjak berdirinya, PPAGD menjalin hubungan Industrial yang baik dengan manajemen AGD Dinkes, ini dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak 2009, kami pun bekerjasama membangun dan mengembangkan AGD Dinkes yang kami cintai yang sampai saat ini memiliki 80 unit ambulans gawat darurat type advance dan 25 Unit Reaksi Cepat Ambulans Motor yang tersebar di 64 titik di wilayah DKI Jakarta, kami telah memiliki gedung 9 lantai yang cukup megah dan representatif dalam menunjang layanan kegawatdaruratan.

Namun, semenjak hadirnya oknum PNS mulai Bulan Mei 2019. Kondisi kerja dikantor mulai mengalami ketidaknyamanan, ada upaya pembelahan pegawai yang puncaknya ketika adanya pergantian pejabat Ketatausahaan. Maka mulai meruncing hubungan industrial yang sudah baik tadi.

Hari ini disaat masa pandemi Covid-19 melanda di seluruh Dunia, termasuk di provinsi DKI Jakarta. Hampir semua mata tertuju pada tenaga Kesehatan yang tak kenal lelah berjibaku melayani nyawa yang lain, namun ada hal unik bahkan aneh sekaligus tragis menimpa anggota dan pengurus kami selaku tenaga Kesehatan.

Sebagai tenaga Kesehatan yang konon katanya selalu dibanggakan sebagai garda terdepan dalam segala macam kegawatdaruratan dan bencana termasuk penanganan wabah Covid-19 ini, namun ternyata terbelakang bahkan cenderung tidak profesional dalam hal pengelolaan perlindungan, kesejahteraan dan iklim kerja serta ketatausahaan dan keuangannya dibawah pimpinan saat ini. Mulai dari :

Perlindungan, Kesejahteraan dan Iklim Kerja
Hampir 80 dari 750 pegawai Non ASN positif Covid-19 dan kurang mendapat perhatian dari Pimpinan.

Tidak dilakukannya proses 3T (Testing, Tracing dan Treatment) secara berkala kepada para tenaga kesehatan/pegawainya.

Pengadaan Baju APD yang tidak sesuai standar yang diduga adanya maladmistrasi dalam prosesnya.

Tidak memberikan hak tempat/ruang istirahat dan laktasi bagi para petugas CCA AGD Dinkes.

Tidak mendapatkan insentif sesuai amanah yang tertuang dalam dalam Pergub DKI No. 23 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan dalam penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Belum dibayarkannya Iuran BPJS Ketenagakerjaan hak pegawai semenjak Bulan Maret 2020.

Iklim kerja yang buruk, dampak dari Arogansi Pimpinan yang memberangus kebebasan berpendapat dan berserikat.

Ketatausahaan dan Keuangan

Diduga adanya maladministrasi dalam perekrutan beberapa pegawai dengan mendahulukan kedekatan dan kekeluargaan, bukan berdasarkan profesionalisme dan kompetensi.

Diduga adanya maladministrasi dalam pengadaan beberapa alat Kesehatan. misal : Baju APD yang tidak sesuai standar, pengatur suhu (thermo scan) yang tidak sesuai spek sehingga langsung rusak.

Diduga adanya maladministrasi dalam proses rotasi dan mutasi yang lebih mendahulukan kedekatan dan like/dislike, bukan berdasarkan profesionalisme dan kompetensi.
Melakukan maladministrasi dalam penegakan aturan, dengan memaksa peraturan pegawai sepihak guna mengganti PKB yang sudah ada.

Melakukan upaya intimidasi dengan menghalangi pegawai untuk mendapatkan haknya, mulai dari hak cuti, hak rekomendasi dalam transaksi perbankan dll.

Melakukan upaya intimidasi kepada pegawai yang tidak mau ikut peraturan pegawai sepihak dengan cara merotasi bahkan memberikan Surat Peringatan dan ancaman PHK.

Melakukan upaya intimidasi kepada pegawai yang masih ikut dalam PPAGD Dinkes/serikat, dengan cara merotasi bahkan memberikan Surat Peringatan dan ancaman PHK.

Adanya pelarangan keberadaan Serikat Pekerja (Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat/PPAGD) yang diduga melanggar UU 21/2000.

Tidak mengakui PKB yang merupakan hasil kesepakatan Bersama yang sudah berjalan selama ini yang diduga melanggar UU 13/2003.
Arogansi Pimpinan dengan melakukan pemberian Surat Peringatan 2 terhadap 80 anggota dan pengurus PPAGD (Serikat) tanpa dasar yang tepat.

Arogansi Pimpinan dengan melakukan PHK sepihak terhadap 3 Pengurus inti PPAGD/Serikat tanpa dasar yang tepat.
Ketidakmampuan pimpinan dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kolapsnya keuangan BLUD AGD Dinkes dan akan berdampak terhadap terganggunya operasional Pelayanan Ambulans Gawat Darurat.

Memberikan perintah khusus kepada pegawai Pelaksana Lapangan untuk melakukan evakuasi medis tanpa memperhatikan protokal keselamatan kerja dan mempertimbangkan kelaikan evakuasi pasien.