Morowali Utara, KPonline – PT NNI kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan union busting yang ditandai dengan adanya kebijakan efisiensi yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus serikat pekerja.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan organisasi pekerja dan ancaman terhadap kebebasan berserikat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak pekerja untuk berserikat dan melakukan mogok kerja yang sah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan.
Menanggapi kondisi tersebut, PUK SPLP FSPMI PT NNI bersama pekerja yang terdampak telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Selain pelaporan kepada aparat penegak hukum, serikat pekerja juga telah menempuh berbagai upaya hubungan industrial, termasuk penyampaian keberatan dan permintaan penyelesaian perselisihan. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.
Sebagai bentuk perjuangan konstitusional dan tekanan industrial yang sah, pekerja PT NNI yang tergabung dalam PUK SPLP FSPMI menyatakan akan melaksanakan mogok kerja serentak pada 17 Juni.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan union busting, PHK terhadap pengurus serikat, dan kebijakan efisiensi yang dinilai tidak transparan serta merugikan pekerja. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dapat dilakukan akibat gagalnya perundingan dengan tetap memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan individu yang terkena PHK, melainkan untuk menjaga kebebasan berserikat, perlindungan hak-hak pekerja, dan terciptanya hubungan industrial yang adil serta bermartabat.
Penulis: Firmansyah
Editor : Yanto