DPRD Jatim Janji Selesaikan Pembahasan Raperda Tiga Bulan Kedepan

Surabaya, KPonline – Aksi pra May Day yang dilakukan oleh FSPMI Jawa Timur, Rabu (20/04/2016) di DPRD I Jatim membuahkan hasil positif. Raperda Perlindungan Buruh yang menjadi tuntutan utama buruh Jawa Timur tahun dijanjikan akan selesai pembahasannya dalam 3 bulan kedepan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhamad Siroj selaku perwakilan dari Komisi E DPRD I Jawa timur yang membidangi Ketenagakerjaaan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan Raperda ini karena pemerintah Jawa timur baru mengusulkan Raperda ini di bulan Februari 2016 yang lalu sehingga di komisinya juga terjadi kelambatan dalam melakukan pembahasan.

Anggota Komisi E dari fraksi PKS tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar lima Raperda yang harus diselesaikan. Dia khawatir bila buruh memaksa untuk segera selesai, maka Raperda ini akan seperti macan ompong karena kwalitasnya yang kurang.

Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran perda harus lebih ditekankan agar setelah disahkan, benar-benar bisa melindungi kepentingan buruh.

Dalam perda ini jangan sampai ada pertentangan dari pihak-pihak yang terkait. Karena itu, dia berharap buruh ikut dalam proses pembahasan. Misalnya dalam rapat pandangan fraksi yang akan di lakukan esok hari.

Mendengar penjelasan ini, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan mementingkan kwalitas terlebih dahulu dari pada cepatnya pembahasan. Namun juga jangan sampai terjadi penghilangan pasal-pasal yang menjadi ruh dari Perda ini. Karena Perda ini adalah perlindungan buruh, bukan perlindungan pengusaha, jadi wajar bila lebih banyak memunculkan sangsi pada pengusaha yang melakukan pelanggaran.

Apa yang menjadi pembahasan dalam ruangan di DPRD I Jawa Timur ini juga di sampaikan didepan massa aksi yang selama kurang lebih dua jam menunggu proses audensi.

Khoirul Anam selaku perwakilan dari Sidoarjo mengingatkan kepada massa aksi agar selalu waspada atas janji yang disampaikan dan mengajak agar selalu siap menunggu intruksi lebih lanjut apabila dibutuhkan.

Kontributor: Khoirul Anam