DKI Jakarta Raih 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, KSPI Ingatkan Anies Revisi UMP 2019

Jakarta, KPonline – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan empat penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (Integra) 2018. DKI Jakarta dinilai menjadi provinsi dengan jaminan sosial tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja terbaik.

Dilansir dari katadata.co.id (19/11/2018), Ibu Kota Negara ini pun dinilai menjadi provinsi dengan kesempatan kerja terbaik. Bahkan masuk provinsi dengan urusan ketenagakerjaan sedang terbaik kedua. Alhasil, penghargaan yang didapatkan DKI Jakarta lebih banyak dibandingkan 12 provinsi lainnya yang menjadi nominator Integra 2018.

Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sulawesi Utara masing-masing dua penghargaan. Sementara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Barat masing-masing mendapat satu penghargaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik. Banyak hal yang dapat dikembangkan, terutama terkait jaminan sosial tenaga kerja. “Kami berharap di Jakarta semuanya mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sama,” kata Anies.

Menurut dia, salah satu langkah untuk pengembangan adalah dengan meratakan distribusi atas nilai tambah hasil kegiatan ekonomi. Hal ini untuk menyehatkan ekosistem ketenagakerjaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ekosistem ketenagakerjaan belum menggembirakan, sebab belum ada yang dapat memenangkan berbagai pihak tersebut. Dia meminta pemerintah daerah dapat semakin terlibat dalam mendorong kualitas tenaga kerja. Pasalnya, pekerja di Indonesia belum cukup mampu berdaya saing dan mengikuti perkembangan teknologi.

Hanif mengatakan, 58 persen angkatan kerja di Indonesia merupakan lulusan SD dan SMP. Alhasil, mereka memiliki keterbatasan keterampilan untuk bekerja. “Mereka tidak bisa memiliki karier karena keterbatasan skill,” kata Hanif.

Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah dapat berupa pelatihan vokasi, atau dorongan agar para pengusaha berinvestasi di bidang kualitas sumber daya manusia. Misalnya dengan memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam pengembangan kualitas SDM.

Namun demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengingatkan, bahwa Gubernur DKI Jakarta memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yakni merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2019 menjadi lebih tinggi dari PP 78/2015.

“Kalau Gubernur Jawa Timur bisa menetapkan di atas PP 78/2015, seharusnya Gubernur DKI juga bisa,” tegas Said Iqbal.