Disnaker Kota Semarang Disebut Buruh Merupakan Dinas Pengusaha

Semarang, KPonline – Dugaan Union Busting serta perlakuan intimidasi dan diskriminatif yang dilakukan oleh PT. GS Battery Plant Semarang terhadap Ketua, Sekretaris dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. GS Battery terus mendapatkan perlawanan dan pembelaan dari anggota FSPMI yang lainnya.

Sekitar seratus buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah ini pada hari Rabu (9/3/2022) setelah melakukan pengawalan sidang gugatan di PTUN, kembali berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Semarang untuk menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan mereka terhadap PHK yang dilakukan oleh PT. GS Battery kepada tiga anggota mereka.

Apalagi setelah terbitnya surat anjuran dari Disnakertrans Kota Semarang yang isinya seolah-olah mengamini PHK yang dilakukan oleh PT. GS Battery.

Hal itu membuat buruh semakin meradang dan menganggap Disnaker tidak pantas menjadi Dinas Tenaga Kerja karena ketidakberpihakannya kepada para buruh seperti yang disampaikan oleh Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya dalam orasinya.

“Harusnya Dinas Tenaga Kerja yang ada itu pada dasarnya adalah untuk melindungi tenaga kerja, akan tetapi apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang ini tidak bisa melindungi tenaga kerja yang ada, mereka mengamini apa yang diinginkan oleh Pengusaha untuk mem-PHK kawan kita”, ucapnya.

“Meskipun mereka tahu bahwa kawan-kawan itu di-PHK merupakan pemaksaan lewat dokumentasi, dimana hal itu juga tidak terbukti riil suatu kesalahan atau tidak. Sekali lagi kita memandang bahwa Disnaker Kota bukan merupakan Disnaker, akan tetapi adalah Dinas Pengusaha”, lanjutnya.

Melalui aksi unjuk rasa ini, mereka menginginkan untuk bertemu dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi guna menyampaikan keinginan mereka agar walikota mencopot Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang karena ketidakberpihakan mereka terhadap buruh dan menolak apa yang menjadi anjuran dari Disnaker Kota Semarang. (sup)