Direktur Nasional Jamkeswatch : Jangan Rugikan Peserta BPJS Kesehatan Dalam Mendapatkan Hak Sehat

Jakarta, KPonline – Sesuai surat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat saat ini sudah diwajibkann menjadi pesrrta BPJS Kesehatan. Namun di balik itu itu realisasinya belum bisa optimal.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana ketika berobat menggunakan BPJS itu sendiri. Satu contoh ketika menghadapi kendala harus membayar biaya ketika masuk Rumah Sakit yang sudah ditentukan dengan sebuah regulasi, atau tidak adanya edukasi kepada peserta BPJS kesehatan itu sendiri.

Saat ditemui Media Perdjoeangan di kantornya, Direktur Eksekutif Nasional Jamkeswatch Indonesia Daryus membenarkan masih adanya peserta BPJS Kesehatan yang masih ditarik iuran biaya ketika berobat.

“Peserta BPJS Kesehatan jangan mau dibodohi oleh aturan yang tidak tertulis oleh aturan internal Fasilitas Kesehatan yang ada. Ini mungkin bisa jadi kebiasaan buruk, dan akan mencoreng citra nama baik BPJS Kesehatan yang berujung masyarakat enggan untuk menggunakan BPJS ketika berobat,” kata Daryus, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, Jamkeswatch akan terus memantau jaminan kesehatan di Indonesia, karena ini bagaian tugas sosial Jamkeswatch.

“Ketika peserta BPJS Kesehatan sedang bekerja di salah satu pabrik tiba-tiba mengalami sakit malam hari lebih dekat ke IGD Rumah Sakit dibanding harus ke Faskes 1. Hal ini terkadang ketika dokter IGD menyatakan tidak harus rawat inap mesti bayar pribadi atau menjadi pasien umum karena tidak masuk kategori emergency,” tutur Daryus.

Daryus berharap, adanya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) ini bisa memperluas cakupan, dan bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan. Karena prinsip dasar diluncurkannya SEP ini adalah untuk mempermudah peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Bahkan menurut Daryus, seorang Dokter mempunyai kekuasan penuh dalam mengambil keputusan terkait pasien gawat darurat tidaknya, dan hanya sebatas itu. Karena salah satu sumpah Dokter adalah kesehatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi atau yang tertinggi.

Jadi menurut Jamkeswatch, peserta BPJS Kesehatan punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Dan kewajibannya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan, apalagi bicara peserta BPJS Kesehatan dalam segmentasi Peserta Penerima Upah (PPU) yg sudah terpotong iuran setiap bulannya.

Penulis: Daryus
Editor: Jhole