Bekasi, KPonline – Ketua Forum Buruh Perempuan Subang, Esti Setiyorini menyoroti perihal adanya buruh perempan yang mengalami keguguran. Perkara ini dilaporkan ke Polres Subang karena diduga kuat Supervisor PT. Lestari Busana Anggun Mahkota sudah lalai dalam melaksanakan penerapan Standar Operasional Prosedur perlindungan pekerja perempuan hamil yang berujung pada keguguran seorang buruh.
PT. LBAM adalah perusahaan garmen yang berlokasi di dusun Kaliangbawang, desa Wanakerta, kecamatan Purwadadi, kabupaten Subang itu diduga mengabaikan prosedur kerja terhadap buruh perempuan bernama Syaila Rinaltu Bilqis (22) tahun.
Dalam keterangannya Ketua Forum Buruh Perempuan Subang (FBPS) Esti Setiyorini menjelaskan bahwa Syaila Rinaltu Bilqis telah melaporkan ke atasannya sejak Mei 2025 kalau dirinya sedang hamil.
“Pelaporan kepada atasannya sudah dilakukan oleh Syaila namun atasannya yang berinisial S diduga kuat mengabaikan SOP yang ada di perusahaan. Setidaknya Syaila diberikan kesempatan untuk bekerja sambil duduk demi menjaga keselamatan kandungannya, namun atasannya tidak memberikan kesempatan itu. Padahal, dari awal kehamilan sudah riskan , dan sudah mendapatkan surat dokter dari RSUD Subang. Pada tanggal 19 dan 20 Juni 2025 Syaila kembali bekerja namun tetap berdiri dalam melakukan pekerjaannya,” ucap Esti.
Esti menduga perusahaan tempat Syaila Rinaltu Bilqis bekerja terkesan melalaikan SOP perlindungan pekerja perempuan hamil yang berujung keguguran.
“Karyawan ini sudah bekerja cukup lama di perushaan tersebut, namun pada tanggal 20 Juni 2025, Syaila mengalami pendarahan hebat, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan tindakan Kuretase sekitar pukul 16.00 WIB. Saya menduga ada unsur kesengajaan karena SOP di area produksi pabrikasi lain untuk pekerja hamil sudah berjalan. Saya yakin supervisor berinisal S sudah tahu namun tidak menjalankannya,” kata Esti kepada Koran Perdjoeangan, Jumat (17/10/2025).
Laporan terhadap supervisor berinisial S itu pun sudah disampaikan ke Unit Reskrim Polres Subang pada 4 Agustus 2025, hingga kini dalam proses di Unit Tipidter. Hal ini pun baru dikonfirmasi antara pelapor dan terlapor. Tetapi laporan yang dilayangkan difokuskan pada individu saja bukan pada manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Hingga kini kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyinggung aspek keselamatan pekerja/buruh perempuan hamil, serta menjadi tanggung jawab pengawasan di lingkungan industri garmen yang ada di Kabupaten Subang. (Jhole)