Didesak Buruh, Walikota dan DPRD Cimahi Kirim Surat ke Gubernur: Cabut Surat Edaran UMK

Bandung KPonline – Setelah di kirimkannya surat audensi oleh Aliansi SP/SB kota Ciamahi kepada Walikota dan DPRD Kota Cimahi, audensi tersebut dengan maksud meminta dukungan kepada Walikota dan DPRD Kota Cimahi untuk membuat surat rekomendasi pencabutan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) tahun 2020 sekaligus mendorong agar Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2020.

Upaya tersebut Alhamdulillah mendapat tanggapan yang positif dari Walikota dan DPRD Kota Cimahi, dengan telah mengirimkannya surat rekomendasi yang di kirim kepada Gubernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

 

Di temui tim Media Perdjoeangan Bandung Raya, Jujun Juansah (Ketua KC FSPMI Bandung Raya), menyampaikan bahwa seperti biasa khususnya kami Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),selalu berupaya mengedepankan strategi Konsep,Lobby dan Aksi (KLA),dari ke tiaga tahapan tersebut,apabila target sudah bisa di capai melalui Konsep dan Lobby saja, maka tahapan selanjutnya yaitu Aksi dapat di kesampingkan.

Seperti yang di lakukan oleh Aliansi SP/SB Kota Cimahi,pada siang hari kemarin Jum’at (29/11/2019), yang melakukan audensi dengan DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan Konsep dan Lobby agar DPRD bisa mengambil sikap atau memperkuat upaya kami SP/SB dalam memperjuangkan agar segera di cabutnya Surat Edaran (SE) dan segera di terbitkannya surat Keputusan (SE) terkait UMK di Jawa Barat.

Jujun Juansah selaku juru bicara dalam agenda audensi tersebut menuturkan bahwa dalam isi Surat Edaran Gubernur tersebut ada beberapa hal yang dapat merugikan kaum Pekerja/Buruh di Jawa Barat.

“Dengan berbekal surat rekomendasi dari Walikota dan DPRD, maka mudah – mudahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dapat mengabulkan tuntutan para Pekerja/Buruh,” Ucapnya.

Pos terkait