Dengan PP 78 Pengusaha Tidak Perlu Berjuang Untuk Menerapkan Upah Murah

Sidoarjo,KPonline -Suasana kantor Disnaker Sidoarjo (03/11/2017) terlihat riuh oleh kedatangan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) untuk melakukan pengawalan rapat Dewan Pengupahan dalam rangka perjuangan untuk menaikkan upah tahun 2018 dimana dua kali rapat sebelumnya gagal untuk memunculkan nilai usulan UMK yang akan di usulkan kepada Gubernur Jawa Timur lantaran pihak Apindo tidak mau hadir.

Namun untuk ketiga kalinya (hari ini) terjadi lagi Dewan Pengupahan (DP) unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo kembali tidak hadir untuk melakukan Rapat, padahal DP Unsur lain seperti unsur Pekerja, unsur pemerintah dan unsur Akademisi telah hadir, tentu saja hal ini semakin memperlihatkan betapa Pengusaha sangat menginginkan untuk bisa terus menerapkan upah murah di Sidoarjo khususnya.

Bacaan Lainnya

Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno menyatakan bahwa inilah dampak besar atas lahirnya PP78,yakni Pengusaha tidak perlu susah “berjuang” untuk menerapkan Upah murah mengingat para pengusaha merasa punya banyak kawan di dalam memaksakan sistem upah murah yang salah satunya adalah pihak Pemerintah.

Pengusaha pasti telah melihat bagaimana Surat Edaran Menaker No B337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, Pergub Jawa timur No 62/2017 dan ditambah Surat Edaran Mendagri untuk menekan Gubernur agar taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Pengusaha pasti yakin baik Disnaker maupun Bupati pasti akan mengakomodir kepentingannya dibanding dengan kepentingan para buruh,sehingga sangat tidak perlu untuk menghadiri Rapat Dewan Pengupahan hari ini. Maka disinilah pentingnya kenapa kita sebagai buruh harus semakin kuat untuk terus memperjuangkan kenaikan upah.

Namun meski unsur Pengusaha tidak hadir, Rapat Pengupahan tetap dilaksanakan, DP unsur Pekerja juga telah merekomendasikan UMK serta UMSK hingga masuk dalam Berita Acara Rapat . Saat disinggung berapa nilai usulan dari DP unsur Pekerja, Soekardji menjawab bahwa usulan UMK kita diatas UMP Jakarta dan untuk UMSK masih tetap seperti tahun sebelumnya yakni 11%,8% dan 6% dari UMK.

Seperti tahun tahun sebelumnya PPBS melalui DP unsur Pekerja di dalam forum rapat menuntut agar UMK/UMSK diusulkan bersamaan oleh Dewan Pengupahan dan Bupati Sidoarjo,usulan ini diakomodir dan disepakati oleh Kadisnaker Sidoarjo selaku Ketua Dewan Pengupahan Husni Tamrin dan berjanji agar melaksanakannya.

Sementara di luar ruang para orator mengajak massa buruh untuk terus berjuang bersama, tanpa melihat warna bendera,terus memberi dukungan semangat pada wakil buruh di Dewan Pengupahan mengingat hanya inilah satu satunya kekuatan yang dimiliki agar cita cita bersama untuk menaikkan Upah 2018 bisa tercapai.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait