Demo 212 Buruh Jawa Timur

Tidak hanya di Jakarta, buruh juga akan melakukan aksi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan sebagainya.

Surabaya, KPonline – Di bawah rintik hujan kota Pahlawan, Jum`at (2/12/2016), kaum buruh Jawa Timur turun ke jalan. Mereka tergabung dalam FSPMI-KSPI Jawa Timur. Aksi ini bersamaan dengan aksi yang dilakukan elemen masyarakat lain di Jakarta untuk menuntut agar mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Memang, FSPMI juga mengusung tuntutan agar Ahok di tahan. Namun hal ini terkait perjuangan organisasi ini sebelumnya untuk menolak reklamasi dan penggusuran serta dugaan korupsi yang dilakukannya. Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Pujianto di sela-sela aksi.

Dalam aksi yang bertajuk Mogok Nasional di Jawa Timur ini dipusatkan di kantor Gubernur jawa Timur, jalan Pahlawan Surabaya.

Dalam aksi ini, FSPMI Jawa Timur menyuarakan isu nasional dan lokal.

Isu nasioanal yang disuarakan antara lain Cabut Peraturan Pemerintah No 78/2015, naikkan UMP/UMK 2017 sebesar 15-20% dan batalkan penetapan UMP/UMK yang berdasar pada PP 78/2015.

Isu lokal yang disuarakan meliputi Gubernur segera menerbitkan Surat Edaran terkait UMSK kepada seluruh Bupati/Walikota di seluruh Jawa Timur, tolak rencana revisi Undang Undang 13/2000, dan selesaikan kasus kasus ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Beberapa saat melakukan orasi, pihak Pemprov memanggil para perwakilan buruh untuk masuk kedalam gedung negara ini yang di terima oleh Kadisnakertransduk Provinsi Jawa Timur Sukardo, Asisten 3 bidang Kesejahteraan Shofwan.

Dalam pertemuan ini Soekardo menyatakan bahwa terkait Surat Edaran UMSK yang dimaksud oleh buruh sudah disampaikan kepada Bupati/Walikota di ring I dan diharapkan pada 15 Desember mendatang semua rekomendasi UMSK dari daerah sudah diserahkan kepada Gubernur. Sehingga untuk saat ini yang di perlukan adalah bagaimana agar buruh bisa memperjuangkan rekomendasi ini di tingkat daerah sehingga Gubernur tidak mendapatkan “bola panas“ bila daerah tidak merekomendasikan UMSK.

Untuk penyelesaian kasus ketenaga kerjaan Kadisnakertransduk ini mengungkapkan bila saat ini bidang pengawasan sedang dalam masa transisi. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 maka pengawasan di daerah akan ditarik ke provinsi. Sehingga kinerja pengawasan ini akan efektif pada januari 2017. Namun Sukardo berjanji untuk dapat menyelesaikan dengan cepat permasalahan yang sudah dilaporkan. Menutup uraiannya tentang kasus ketenagakerjaan ini dirinya juga berpesan agar buruh bisa lebih cerdas dan mau mempelajari terlebih dahulu setiap perjanjian kerja bersama perusahaan sehingga bisa mengetahui apa status hubungan industialnya.

Sementara di dalam Kantor Gubernur perwakilan melakukan perundingan, di luar Tim Jamkeswatch Jatim yang pada saat ini juga sedang melakukan advokasi terhadap Joko Waras (14 bulan), seorang pasien yang mengidap Hidrosefalus melakukan penggalangan dana melalui aksi 212 ini. Penggalangan dana ini menggunakan kotak amal yang di bawa oleh relawan dan menghampiri massa aksi. (*)

Fotografer: Wandoyo