Deadlock, Perselisihan Antara Perusahaan Dan Pekerja PT. RSS Pelalawan Masuki Tahap Tripartit

Deadlock, Perselisihan Antara Perusahaan Dan Pekerja PT. RSS Pelalawan Masuki Tahap Tripartit

Pelalawan, Online- Perundingan bipartit antara PUK Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) PT. Rimbun Sawit Sejahtera Pelalawan dengan pihak perusahaan terkait perselisihan hubungan industrial belum menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan risalah perundingan, serikat pekerja menyampaikan bahwa untuk poin permasalahan yang dibahas belum diperoleh kesepakatan dari pihak perusahaan. Dalam risalah tersebut, serikat pekerja juga menyatakan akan melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit apabila perundingan bipartit tidak menemukan titik temu.

Dari pihak pengusaha, sebagaimana tercatat dalam risalah, perusahaan menyatakan telah menawarkan penyelesaian terhadap poin-poin permasalahan yang diajukan serikat pekerja, termasuk tawaran sebesar Rp1 juta untuk setiap masa kerja. Perbedaan pandangan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran hak tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang menyebabkan perundingan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

Sebelumnya, PUK SPPK-FSPMI juga telah mengajukan perundingan bipartit dengan menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan sebelum ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui instansi ketenagakerjaan.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Pelalawan Yudi Edrizon, menegaskan,” serikat pekerja pada prinsipnya mengutamakan penyelesaian melalui dialog dan perundingan. Namun, setiap penyelesaian harus tetap mengacu pada hak normatif pekerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila tawaran Rp1 juta per tahun atau per masa kerja tersebut dimaksudkan sebagai pengganti hak pekerja akibat PHK karena memasuki usia pensiun, maka besarannya tidak dapat ditentukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghitung hak pekerja berdasarkan masa kerja, upah dan ketentuan mengenai pesangon, penghargaan masa kerja serta penggantian hak.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Khusus PHK karena pekerja memasuki usia pensiun.

Apabila bipartit tetap tidak mencapai kesepakatan, langkah membawa perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja melalui mekanisme tripartit/mediasi merupakan tahapan yang relevan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pungkasnya.