Cuma Naik 1,09%, Pemprov DKI Siapkan Aturan Struktur dan Skala Upah Diatas UMP

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Upah minimum di Provinisi DKI sebesar Rp 4.453.935,536.

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Anies dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan mengenai struktur dan skala upah yang diberlakukan mulai 2022 mendatang. Dalam aturan tersebut, setiap pengusaha wajib memberikan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI (Disnakertrans) Jakarta Andri Yansyah mengatakan, aturan ini berbentuk peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang sifatnya mengikat.

“Kenapa buat Pergub, nggak Kepgub? Supaya apa? karena ini mengikat, apabila ada perusahaan-perusahaan yang tidak menyusun struktur upah dan skala upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan,” kata Andri saat ditemui di kantornya, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Andri mengatakan nantinya Pemprov DKI akan menggelar pertemuan bersama elemen triparti, yakni buruh dan pengusaha untuk merumuskan besaran batas bawah skala upah. Adapun, tujuan dibuatnya Pergub agar pengusaha dapat memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan masa baktinya.

“Nanti ini juga akan kita bahas dengan tripartit, tim tujuh dan serikat, akan kita bahas, kira-kira batas bawahnya berapa nih, sehingga para pengusaha betul-betul bisa berdiskusi melalui bipartit untuk menetapkan upah bagi pekerja di atas 12 bulan,” jelasnya.

“Jadi UMP ini sebenarnya bagi pekerja yang di bawah 12 bulan, supaya apa? Supaya pengusaha atau pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semua harus seperti besarnya UMP,” sambungnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans, Purnomo mengatakan struktur dan skala upah sendiri telah diatur pemerintah pusat dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sehingga, dalam Pergub terbaru akan diatur sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan gaji sesuai skala upah yang ditentukan.

“Pemprov DKI akan mengikat dan sanskinya bisa diterapkan sehingga bisa dituangkan dalam Pergub,” ujarnya.

“Saat ini draf sudah ada, besok rapat tripartit dan tim 7 kita masukkan ke biro hukum sebagai regulasi untuk diproses sampai harmonisasi di Kemendagri,” lanjutnya.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

(Jim).

Pos terkait