Cegah Diskriminasi di Tempat Kerja, Empat Kementerian Teken Kesepakatan

Ilustrasi diskriminasi ( image : google)

Jakarta – Empat kementerian menandatangani nota kesepahaman bersama untuk mencegah segala bentuk diskriminasi di perusahaan-perusahaan. Apa saja isi kesepakatan tersebut?

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh pejabat tinggi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Bacaan Lainnya

Para penandatanganan MOU itu ialah Muhaimin Iskandar, Menakertrans; Johermansyah Johan, Dirjen Otonomi Daerah; Sulikanti Agusni, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA; dan Rahma Iryanti, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS.

“Kesepakatan empat kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder (pemangku kepentingan) serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal,” kata Muhaimin Iskandar, saat acara penandatanganan memorandum of understanding (MOU) itu di Jakarta, Rabu (27/8/14).

Muhaimin mengatakan, nota kesepahaman tentang kesetaraan dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi dalam pekerjaan, merupakan ratifikasi dari ketentuan internasional Konvensi ILO (International Labour Organization). Pemerintah sendiri sudah mengadopsi aturan ILO dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” tambah Muhaimin.

http://nefosnews.com/post/ekbis/cegah-diskriminasi-di-tempat-kerja-empat-kementerian-teken-kesepakatan

Pos terkait