Buruh Tolak Tegas Rencana Kenaikan UMK Kota Medan Sebesar 7,54 Persen, Tuntutannya 10 Persen Tahun 2023

Medan, KPonline – Terkait rencana usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 yang akan dibagikan sebesar 7,52% atau menjadi Rp3.624.117 oleh Walikota Medan Boby Nasution, akan ditolak tegas oleh kalangan buruh.

 

Hal ini disampaikan Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Ia mengatakan meminta agar Walikot Medan mengembalikan ajuan kenaikan UMK tersebut ke Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan untuk ditinjau ulang.

 

” Dalam penghitungan UMK memakai rumus Permenaker 18 Tahun 2022 masih ada perbedaan perhitungan yang kami kritisi, jadi saya kira Pak Boby jagung terburu buru mengajukan ke Gubsu untuk kenaikan UMK yang hanya 7,52 persen tersebut, kami pasti menolak” kata Willy Agus Utomo kepada media di Medan, Kamis (1/12/2022).

 

Pihak buruh menuntut, kenaikan UMK Medan dapat naik sebesar 13 persen atau minimal 10 persen dari sebelumnya, alasannya adalah selain selama tiga tahun sudah para buruh tidak naik, harga harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi pada hari ini serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

 

“Saya selalu sampaikan dinaikanpun 10 persen, upah buruh kota Medan tidak naik signipikan, saya kira pengusaha hanya menambah 100 ribuan saja, karena buruh kota Medan dulu menerima upah Sektoral, gajinya sudah 3,6 jutaan saat ini sebelum naik,” ungkap Willy.

 

Untuk itu, lanjut Ketua Partai Buruh Sumut ini, Walikota Medan jangan terburu buru dalam merekomendasikan usulan UMK Medan ke Gubernur Sumatera Utara, menurutnya batas penetapan UMK se Indonesia masih hingga tanggal 7 Desember 2022.

 

“Kami sudah mengalah di kenaikan UMP Sumut, kami minta seluruh UMK Medan dan UMK Kabupaten Kota Lainnya di Sumut juga bisa naik minimal 10 persen, tolonglah didengarkan kesedihan buruh yang sudah tiga tahun tidak naik gaji wahai bupati dan walikota,” harapnya.

 

Jika Walikota Medan tetap merekomendasikan kenaikan tersebut, pihak buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa agar Tuntutannya didengar oleh Walikota Medan.

 

“Pastinya kami akan siapkan aksi, tapi waktunya kami akan diskusikan dengan elemen buruh lainnya yang ikut menolak kenaikan UMK yang kecil tersebut,” pungkasnya. (MP)