Buruh Tolak Lembur, Manajemen Mulai Panik

Jepara,KPonline – Para pekerja berkerumun menuju area lapang di PT.SAMI JF. Selasa (22/05/2018) menjadi hari kedua berlangsungnya aksi tolak lembur, lantaran perundingan upah di perusahaan tersebut tak kunjung menemui titik temu.

Marah, tegang, dan geram menyelimuti muka buruh sore hari ini. Pasalnya, upah mereka bagaikan sebuah mainan. Buruh mana yang akan diam jika upah mereka dipermainkan? Sedangkan diketahui bahwa upah merupakan urat nadi kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Januari ke Mei bukanlah jarak waktu yang pendek, dan anehnya perundingan upah PT. SAMI-JF belum juga terselesaikan. Dari informasi diduga perusahaan terlalu berbelit-belit dan perihal perundingan upah tahun ini. Sehingga memicu amarah buruh PT. SAMI-JF.

Suasana buruh di PT. SAMI-JF semakin memanas tatkala seseorang yang diduga bagian dari manajemen PT. SAMI-JF melakukan intimidasi terhadap buruh dan memaksa buruh untuk lembur hari ini, dengan menebar ancaman pemberian sanksi berupa SP2, tidak dilanjutkan ke kontrak berikutnya bagi buruh yang tidak berkenan melakukan lembur.

Mengingat dan mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : [a] ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan [b] waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.

Padahal PKB PT. SAMI-JF juga sudah tertera bahwa “Lembur harus ada persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi kerja dan buruh) tanpa adanya paksaan.”

Lalu, siapa yang melanggar sebuah aturan dalam hal ini ? Biar publik yang memberi penilaian.

Andik Wijaya membuka konsolidasi sore ini dengan memberi sambutan hangat. Dilanjutkan dengan Orasi dari ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF, Yohanes Sri Giyanto.

Yohanes dalam orasinya yang menggebu-gebu menyampaikan, intimidasi dan ancaman yang disampaikan kepada buruh PT. SAMI-JF tidak perlu ditakuti. Karena apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.

Dia juga menyampaikan bahwa aksi mogok lembur akan terus berlangsung sampai upah 2018 disepakati. Berharap juga agar buruh yang tergabung dalam PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF selalu kompak satu komando.

Penutup dari konsolidasi sore ini diakhiri dan dilanjut dengan konsolidasi antara Pengurus, Garda Metal dan Media Perdjoeangan Jepara.

(Awan)

Pos terkait