Bandung Barat,KPonline – PUK SP ( Serikat Pekerja) RTMM SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry kembali lakukan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten bandung barat (KBB) dan Kantor Disnakertrans KBB pada Kamis (24 Mei 2018) yang di lakukan oleh anggota PUK SP RTMM SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry dengan jumlah 50 orang dengan menggunakan kendaraan Roda dua 25 unit yang dipimpin oleh Kiki Permana Saputra ( Ketua PUK SP RTMM SPSI).
Latar belakang terjadinya aksi unjuk rasa oleh perwakilan anggota PUK SP RTMM SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry diantaranya :
– Adanya permasalahan yang terjadi di lingkungan perusahaan PT. Ultra Jaya Milk Industry.
– Mengenai perselisihan hubungan Industrial terkait pekerja alih daya OMS dan CMS (terkait tenaga alih daya )
Sebelumnya masa aksi berkumpul di depan PT.Ultrajaya dan Pukul 08.45 Wib, para pengunjuk rasa tiba di Kantor DPRD Kab. Bandung Barat dan langsung melakukan orasi karena anggota dewan belum ada yang hadir di Kantor DPRD KBB.
Mereka selanjutnya diterima langsung oleh Kabag Keuangan DPRD KBB Dadang Hasanudin yang menyampaikan pesan dari wakil ketua Komisi IV Syafrudin yang intinya pihak DPRD mendukung / mengawal aspirasi para pengunjuk rasa dan rencana pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 akan dilaksanakan pertemuan antara pengunjuk rasa dengan Komisi IV DPRD KBB.
Dan sekitar Pukul 09.45 Wib, telah dilaksanakan mediasi antara 10 orang perwakilan pengunjuk rasa yang diterima langsung H. Rahwan ( Kabid Tenaga Kerja), Deddy Rudiana ( Kasi Dinas Tenaga Kerja) dan Kamal ( Kasi Pengaduan Tenaga Kerja ).
Sedangkan hasil dari audensi tsb menghasilkan kesepakatan diantaranya :
1. Pihak Disnakertrans KBB akan meralat kembali surat anjuran yg sudah diterbitkan beberapa waktu yang lalu mengingat tidak dicantumkan tanggal pembuatannya.
2. Melengkapi surat anjuran yang telah diterbitkan pada poin ke 1 yaitu agar pihak pengusaha tetap memperkerjakan pekerja/operator reguler untuk menjalankan mesin apabila ada pekerja/operator reguler yang tidak masuk kerja (tidak digantikan oleh pekerja operator PT OMS dan PT. CMS. Sekitar Pukul. 12.30 Wib, masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman (DR)