Buruh Kota Bogor Menolak Omnibus Law

Bogor, KPonline, – Aksi-aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Omnibus Law ini, dari hari ke hari semakin kuat intensitasnya. Tidak hanya di Jakarta, aksi-aksi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law pun marak terjadi di daerah-daerah.

Aksi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law kali ini juga terjadi di Kota Bogor. Ada 5 serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kota Bogor, yang menggelar aksi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law di halaman Kantor Walikota Kota Bogor pada Rabu 21 Oktober 2020. Serikat pekerja/serikat buruh tersebut adalah SPN, FSKEP, FSPIN, SPHS-Aspek Indonesia, OPSI dan SBBR.

Bacaan Lainnya

Walikota Kota Bogor Bima Arya pun sempat naik ke atas mobil komando yang dibawa masuk kedalam halaman Kantor Walikota Kota Bogor tersebut. Dirinya menyatakan bahwa ada pasal didalam Undang-undang Omnibus Law yang merugikan kaum buruh.
“Dalam rapat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKS) beberapa waktu yang lalu, kami pernah membahas mengenai Omnibus Law. Dan ada banyak hal yang merugikan bagi kaum buruh,” ujar Bima Arya diatas mobil komando.

“Kami meminta kepada Bima Arya sebagai Walikota Kota Bogor, untuk memberikan pernyataan menolak Undang-undang Omnibus Law,” ucap Budi Mudrika, Ketua DPC SPN-KSPI Kota Bogor dari atas mobil komando.

Pos terkait