Buruh Jepara Usulkan Kenaikan Upah 13% Saat Audensi dengan Pj Bupati Jepara

Jepara, KPonline – Perwakilan buruh di Jepara kembali lakukan audensi dengan Pj Bupati Kabupaten Jepara Edy Supriyanta untuk menyampaikan konsep kenaikan upah di tahun 2023 mendatang pada hari Jum’at (11/11/2022).

Bertempat di kantor bupati Jepara, perwakilan buruh dari FSPMI KSPI dan FSPIP KASBI ditemui langsung oleh Pj Bupati Jepara dan disambut dengan baik olehnya. Terkait permintaan kenaikan upah sebesar 13% untuk kabupaten Jepara di tahun 2023 nanti, perwakilan buruh tersebut juga memberikan konsep kenaikan upah tahun 2023 nanti, sebagai bahan rekomendasi kepada bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah .

“Tentunya ini menjadi hal yang kami tunggu, selain hanya mengajukan permintaan. Akan tetapi kami juga perlu konsep yang berlandaskan Undang-Undang sebagai bahan rekomendasi”, ujar Edy.

“Melihat dari Surat Edaran bernomor : 560/4896 yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2022 oleh pj Bupati Edy Supriyatna kepada Gubernur Ganjar Pranowo yang terkesan masih mengambang dan belum ada kepastian yang jelas terkait kenaikan upah di tahun 2023 nanti, maka dari itu kami menekankan agar kenaikan upah di tahun 2023 nanti memakai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)” , ucap Yohanes perwakilan dari FSPMI.

Oleh karena itulah dari pihak buruh menekankan kepada Pj Bupati Kabupaten Jepara, untuk kenaikan upah tahun 2023 agar dapat menggunakan acuan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten Jepara sendiri, sesuai yg terkandung dalam UU NO. 13 Tahun 2003.

Namun melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta di tambah dengan kenaikan harga BBM tentunya tidak menutup kemungkinan hasil yang akan didapatkan seharusnya akan lebih dari 13%.

(Hariawan)