Buruh Jepara Kembali Kecewa, Surat Rekomendasi Bupati Jepara Belum Turun

Jepara, KPonline – Aliansi Buruh Jepara kembali melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara pada hari Kamis (29/8/2019) yang bertempat di Ruang Rapat I Kantor Bupati Kabupaten Jepara, Jl. Kartini No 1 Kabupaten Jepara.

Tujuan dari audensi ini adalah meminta kepada pemerintah daerah Jepara untuk segera menyampaikan aspirasi Aliansi Buruh Jepara kepada pemerintah pusat dan DPR RI dalam bentuk surat terkait penolakan revisi UUK 13/2003 yang di wacanakan oleh pemerintah tahun ini.

Audensi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari audensi sebelumnya di tempat yang sama pada hari Selasa (20/8/2019) berkat dorongan dari Aliansi Buruh Jepara dan atas dasar kekhawatiran buruh Jepara yang mana revisi UU No 13/2003 akan mengurangi hak dan kesejahteraan kaum buruh khususnya di Kabupaten Jepara.

Pada kesempatan kali ini Aliansi Buruh Jepara yang terdiri dari FSPMI, KSPSI, SPN, GARTEKS, SPM, dan SPTP KMJ ditemui oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto beserta jajarannya. Hadir pula dalam agenda tersebut dari kalangan akademisi yang berasal dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya Edi Sujatmiko menyampaikan harapannya dalam audensi kali ini.

“Harapannya dari hasil pertemuan ini bisa menghasil kesepakatan yang baik di forum diskusi tentang revisi UU 13 Tahun 2019 ini. Jika revisi lebih baik ya direvisi tapi jika memang tidak baik bagi pekerja ya jangan direvisi,” ujarnya.

Sementara itu Yohanes selaku wakil dari serikat Pekerja FSPMI mempertegas tujuan dari audensi ini adalah surat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menolak revisi Undang-Undang No 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami disini tidak ingin diskusi panjang lebar karena kita tidak ingin mendiskusikan apa isi yang ada pada Undang-Undang namun kami disini ingin mendiskusikan kata kata apa yang tepat untuk membuat isi surat dukungan terhadap kami untuk menolak revisi UU tersebut,” tegasnya.

Namun akhirnya Aliansi Buruh Jepara harus menahan rasa kecewanya sekali lagi dikarenakan Sekretariat Daerah baru akan menyampaikan ke Bupati hasil audensi kali ini pada hari Senin (2/9/2019) dan akan segera memberitahukan surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah pada hari itu juga. (Sup/Awy)