Buruh Jawa Timur Tuntut Naikkan UMK 2023 Sebesar 13 Persen Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Surabaya,KPonline – Hari ini (07/12) merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Jawa Timur. Untuk mengawal penetapan UMK tersebut agar sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang di pusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 500 (lima ratus) massa buruh hari ini berasal dari 5 (lima) daerah Ring 1  Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Sebelum menuju kantor Gubernur, massa buruh dari berbagai daerah kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Royal Plaza Surabaya, Jl. Frontage A. Yani sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju kantor Gubernur Jawa Timur pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya pada tanggal 1 Desember 2022 Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan rapat untuk membahas rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari Bupati/Walikota di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut ditemukan 5 Kabupaten/Kota yang Bupati/Walikotanya tidak merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 dibawah nilai inflasi yang mencapai angka 6.80%, yaitu:
1) Kota Kediri merekondasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 5,80% atau naik sebesar Rp. 122.842,90.
2) Kabupaten Bojonegoro merekondasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,40% atau naik sebesar Rp. 70.705,31.
3) Kabupaten Tulungagung merekondasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,16% atau naik sebesar Rp. 84.345,15.
4) Kabupaten Lumajang merekondasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,83% atau naik sebesar Rp. 96.662,34.
5) Kabupaten Seumenep merekondasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,10% atau naik sebesar Rp. 61.317,08.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tersebut, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan perbaikan nilai rekomendasi yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, yaitu sebesar sebesar 13% untuk kenaikan UMK tahun 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Angka 13% ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8% ditambah Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,3% dan penyesuaian akibat dampak kenaikan harga BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok, sehingga didapat nilai 13% untuk kenaikan UMK tahun 2023.

Kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13% merupakan tututan yang wajar untuk meningkatkan daya beli buruh paska terdampak kenaikan harga BBM. Selain itu selama 3 (tiga) tahun terakhir buruh telah berkorban dengan kenaikan upah yang sedikit akibat pandemi Covid-19, bahkan di beberapa Kabupaten/Kota tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali.

Selain itu buruh juga menuntut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur untuk menjelaskan secara terbuka kondisi ekonomi Jawa Timur saat ini. Lebih-lebih penjelasan terkait nilai α (alfa) yang ada dalam formulasi kenaikan upah minimum pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Buruh menduga BPS dalam menentukan nilai α (alfa) hanya mempertimbangkan Produktifitas saja lewat Perhitungan PDRB ADHK 2021 saja, tanpa mempertimbangan Perluasan Kesempatan kerja yang di proyeksikan lewat TPT. Sedangkan dalam Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan bawah penentuan nilai α (alfa) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13%, atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10% sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 18 Tahun 2022.

Pos terkait