Buruh DKI Kawal Pembahasan Upah, Pastikan Dewan Pengupahan Tidak Masuk Angin

Jakarta, KPonline – Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengagendakan sidang dewan pengupahan dalam rangka menentukan rekomendasi besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.

Sidang ini digelar hari ini (15/11) di gedung balaikota lantai 23 yang dimulai sejak pukul 09.00 wib dihadiri oleh sejumlah unsur, mulai dari unsur pemerintah yang dihadiri dinas tenaga kerja dan transmigrasi, unsur pengusaha oleh APINDO, unsur serikat pekerja dan juga para pakar.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, masing masing unsur menyampaikan pandangan terkait besaran angka kenaikan upah minimum tahun 2023 mendatang.

Didapat informasi, dari unsur serikat pekerja dalam pandangannya dan pemaparan terkait angka kenaikan upah minimum masih bertahan pada angka 13 persen, angka yang realistis sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Sementara di luar ruang sidang, puluhan massa buruh dari berbagai elemen serikat pekerja melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang dewan pengupahan hari ini.

Mereka memastikan jalannya sidang kali ini sesuai dengan harapan dan keinginan kaum buruh Jakarta yang ingin mendapatkan kenaikan upah minimum yang layak di tahun 2023 setelah secara bertubi-tubi diterpa badai pandemi covid 19 dan juga kenaikan harga BBM yang otomatis menurunkan daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada angka yang menjadi kesepakatan. Masing masing unsur masih menyampaikan pandangan dan angka yang mereka ajukan.

(Jim).

Pos terkait