Buruh di Jawa Tengah dengan Tegas Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Semarang, KPonline – Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah hari ini berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Demo yang diikuti oleh buruh berlangsung ditengah guyuran hujan yang turun.

Buruh kembali berdemo mengusung 4 tuntutan utama. Yang pertama, buruh menolak Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai menindas dan menghilangkan kesejahteraan bagi kalangan buruh dan masyarakat.

Sampai dengan berita ini dilansir, buruh di seluruh Indonesia masih gencar dalam menolak UU Cipta Kerja tersebut yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, justru cenderung dipaksakan oleh pemerintah untuk tetap diberlakukan.

Yang kedua, buruh meminta supaya Ganjar Pranowo merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022.

Buruh merasa dirugikan lantaran dalam penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkembangannya, buruh sudah menggugat Ganjar Pranowo ke PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022.

Selanjutnya, buruh meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut. Dalam realitanya, belum ada landasan hukum yang jelas yang menyatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut.

Yang terakhir, buruh menyatakan sikap menolak rencana masa perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurut buruh, perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan tindakan yang menciderai UUD 1945, yang mana merupakan konstitusi tertinggi di negara Republik Indonesia.

“Wacana penambahan perpanjangan masa jabatan Presiden jelas melanggar UUD 1945 yang dalam amanahnya masa jabatan Presiden 5 tahun dan boleh diperpanjang untuk satu periode. Jangan sampai perwakilan rakyat yang ada di gedung ini ikut mencederai konstitusi tertinggi RI tersebut,” ujar Luqmanul Hakim.

“Bagi kami tegaknya UUD 45 adalah bukti cintanya kita terhadap negara, terhadap pendiri bangsa yang telah berjuang agar Indonesia merdeka,” imbuhnya.

“Sampaikan rekomendasi dukungan kepada kita terhadap tuntutan kita, termasuk perpanjangan masa jabatan”, lanjutnya kemudian. (Ded)