Buruh Bekasi Tak Lelah Berjuang Demi Upah Layak

Bekasi, KPonline – Upaya apapun dilakukan para pimpinan buruh Bekasi untuk upah layak 2022 dan UMSK 2021. Sampai malam mereka masih menunggu hasil audiensi dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan Wakil Bupati (PLT.Bupati Bekasi) H.Akhmad Marjuki, SE yang dilangsungkan Selasa (2/11) malam di Kantor Bupati Bekasi.

Terlihat di Omah Buruh (OB) Kawasan EJIP, masih ada ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, SH, Sekretaris KC FSPMI, Sarino,S.H., M.H, Ketua PC AI, Maryanto, S.H., Sekretaris Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Amir Mahfudz, S.E dan pimpinan buruh lainnya.

Sementara dikantor Bupati Bekasi sedang berlangsung Audiensi dewan pengupahan Kabupaten Bekasi unsur buruh dengan Bupati Bekasi, H.Akhmad Marjuki, S.E.

Dalam penjelasan Kadisnaker, Suhup akan bertemu dengan dewan pengupahan unsur pemerintah, unsur praktisi dan akademisi. “Karena keduanya kalau diundang tidak hadir semua, setelah ketemu nanti akan dikeluarkan nota dinas untuk masukan atau rekomendasi kepada Bupati,” kata dia.

DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta keseriusan pemerintah dalam kebutuhan pengupahan disaat dibutuhkan. “Pemerintah harus hadir dalam pembicaraan upah apapun itu namanya, ya tidak mungkin juga upah disamaratakan,” jelasnya.

Nyumarno pun mencontohkan dirinya ketika akan sidang paripurna. “Apa iya kalau paripurna ada 3 anggota yang gak hadir terus paripurna gagal, kan gak juga begitu, ada mekanisme yang mengatur, begitupun dewan pengupahan terlebih unsur pemerintah yang tidak hadir. Pemerintah harus hadir saat dibutuhkan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini Bupati Bekasi, H.Akhmad Marjuki meminta semua pihak untuk pro aktif. “Proaktif semua pihak dalam pembahasan ini tetap harus jalan, kalau gak datang ya dijemput,” harap Ahmad Marjuki.

Sedikit asa terselip dari audiensi yang dilakukan dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan Bupati malam ini yang didampingi DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, SM dan anggota DPR RI Obon Tabroni, SE, akhirnya mulai tercerahkan dan insyaallah upah di Atas Upah Minimum (UDUM) akan di SK oleh Bupati Bekasi paling lambat tanggal 16 Nopember 2021.

Sebagai bentuk komitmen maka Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) membatalkan aksi hari Rabu besok, 3 November 2021 di Kantor Bupati Bekasi. Hal ini disampaikan oleh sekretaris Aliansi BBM, Amir Mahfudz melalui pesan du aplikasi WhatsApp group. (Yanto)