Bekasi, KPonline – PHK sepihak yang menimpa PUK SPEE FSPMI PT. Comeca Indonesia membuat jajaran pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Rasa kepedulian pun datang dari berbagi buruh, bahkan dari lintas sektor kerap berdatangan untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan PUK SPEE FSPMI PT. Comeca Indonesia yang berada di Kawasan Delta Silicon 5 Industrial Estate, jalan Kenari II Blok G1 B No 08 & 09, Lippo Cikarang, kabupaten Bekasi.
Menarik memang ketika beberapa PUK tak henti-hentinya terus memberikan beberapa bantuan logistik yang diantarkan langsung ke tenda perjuangan. Kunjungan solidaritas lintas sektor ini diantaranya dari SPEE, SPAMK, SPL, dan SPAI. Bahkan hingga larut malam pun masih ada yang berdatangan untuk sekaligus memberikan logistik dan dukungannya.
Pembatalan jadwal perundingan anatara Serikat Pakerja/Serikat Buruh dengan pihak Management perusahaan yang difasilitasi oleh Polsek setempat jam 13:00 WIB rupanya harus dialami oleh PUK SPEE FSPMI PT. Comeca Indonesia.
Mereka yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuktikan konsistensinya dalam berjuang demi menuntut hak dan keadilan.
“Dari managemen belum bisa menentukan jadwal kembali, kami dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) masih menunggu arahan dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) FSPMI Bekasi. Perjuangan ini sangat kami rasakan ketika dukungan moral, dan bantuan logistik terus berdatangan dari kaum buruh lainnya yang ada di Bekasi,” tutur salah satu karyawan PT Comeca yg di PHK.
Bahkan menurutnya, tadi malam ada salah satu anggota PUK yang tepat pukul 24:00 WIB datang ke tenda perjuangan yang didirikan tidak jauh dari perusahaan.
“Terima kasih buat para PUK yang sudah memberikan dukungan selama dalam aksi kami hingga sekarang. Ini bagian dari motivasi buat kami yang sedang berjuang untuk mendapatkan rasa keadilan. Perlu diketahui juga kami disini melakukan aksi mogok kerja tidak luput dari menjaga kebersihan lingkungan perusahaan yang kami dirikan tenda perjuangan, karena ini bagian dari komitmen kami,” kilahnya.
PHK memang sudah menjadi momok yang sudah lama sering terjadi walau Terkadang PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memerhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan. Lantas apa gunanya sebuah regulasi jika sang pengusaha tak pernah bergeming akan hal itu.
Regulasi, dan ketentuan sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja atau buruh. (Jhole)