Buruh: Aksi Buruh 21 September Menuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15% dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jakarta,KPonline – Ratusan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada hari Kamis, 21 September 2023. Para buruh yang melakukan aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa dalam aksi ini buruh mengusung dua tuntutan. Pertama, kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen. Sedangkan tuntutan yang kedua adalah pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kab/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, gelombang aksi ini akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lain.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan alasan mengapa buruh ngotot menuntut kenaikan upah pada 2024 mendatang. Sebab, saat ini Indonesia adalah salah satu negara yang sudah masuk sebagai Upper Middle Income Country.

“Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15% tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun.”

“Jadi kalau di-rupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.”

“Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15%.”

Alasan lain, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah PNS 8% dan pensiunan 12%.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,” tegas Said Iqbal.

Belum lagi, selama tiga tahun upah buruh tidak naik, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022. Kemudian di tahun 2023 ada pemotongan upah 25%. Sehingga supaya ada daya beli, maka upah harus dinaikkan hingga 15%.

Partai Buruh mewakili buruh Indonesia sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Karena persidangan sudah selesai.

Menurut Said Iqbal, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.

“Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis.”

“Ketika draft akademis tidak ada dan uji publik pun juga tidak ada, hanya dikeluarkan Perppu. Sehingga hal ini gugur.” Karenanya, Said Iqbal berharap agar Hakim MK bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, demi kebermanfaatan semua pihak.

“Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” tegasnya.