Bukan Cuma Uang Tunai, Ini Manfaat Rahasia JKP yang Wajib Pekerja Tahu

Bukan Cuma Uang Tunai, Ini Manfaat Rahasia JKP yang Wajib Pekerja Tahu
Gambar Ilustrasi

Purwakarta, KPonline-Pemerintah terus mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kompetensi dan kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membantu pekerja kembali memasuki dunia kerja dengan lebih siap dan kompetitif.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (15/6/2026).

Menurutnya, salah satu layanan utama dalam Program JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut bertujuan membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Melalui konseling karier, peserta juga memperoleh arahan mengenai peluang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Selain itu, layanan ini diharapkan mampu mengurangi stres dan kebingungan yang sering dialami pekerja setelah terkena PHK.

“Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier,” jelas Indah.

Ia menambahkan, konseling karier juga berfungsi memberikan rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan atau reskilling yang dapat memperbesar peluang pekerja memperoleh pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Untuk dapat menikmati manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan kepesertaan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun pekerja di perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

Indah mengajak seluruh pekerja untuk memahami hak dan manfaat yang tersedia melalui Program JKP. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai program tersebut akan membantu pekerja memperoleh perlindungan yang optimal ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” tegasnya.