Bicara Tak Didengar, Mengerti Tak Digubris, Ketika Demo Dianiaya, Akhirnya Pilih Aksi Diam dan Mogok Makan

Palangkaraya, KPonline – Sebanyak 28 orang karyawan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Makin Group Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Selasa (31/1/2017) melakukan aksi mogok makan di Bundaran Besar Palangkaraya. Mereka selama beberapa bulan ini merasa tidak dipenuhi hak-haknya, berbagai upaya dilakukan untuk mengetuk perhatian pejabat setempat. Demikian dilaporkan Banjarmasin Post pada Selasa, 31 Januari 2017.

Mereka menggelar aksi karena selama ini merasa tidak diperhatikan hak-hak mereka oleh perusahaan, sehingga melakukan aksi mogok makan di depan rumah Jabatan Gubernur Kalteng atau di kawasan bundaran. Dalam aksinya, buruh membawa spanduk bertuliskan Yth: Bapak Presiden RI. Yth: Bapak Gubernur Kalteng. Ketika Bicara Tak Didengar, Mengerti Tak Digubris, Ketika Demo Dianiaya, Kami Diam dan Mogok Makan. Hak Kami di Rampas Oleh PT SISK dan PT MSK (Makin Group).

Bacaan Lainnya

Buruh menganggap, selama ini perusahaan terkesan hanya bisa memeras tenaga buruh tanpa memberikan penghargaan yang layak.

Aksi mogok yang digelar di trotoar Jalan di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya yang tak jauh dari Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah yang merupakan jantung Kota Cantik, Palangkaraya.

Dalam aksinya, bagian muka mereka ditutupi masker yang biasa dipakai untuk melindungi secara langsung hidung dari menghirup langsung asap atau debu jalanan.

Salah seorang buruh PT. SISK yang ikut dalam aksi, Saminem, mereka meminta keadilan serta menuntut hak-hak yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Selama ini kan kita dibohongin aja oleh perusahaan, ketika di lapangan kita diberitahu perusahaan pengupahannya sistem borong, tapi nyatanya tidak. Saya sudah usaha kemana-mana, ga tau lagi mau ngadu kemana,” ujar Saminem.

Hal senada disampaikan oleh Panatus, dirinya bersama dengan teman-teman buruh lain dengan kesadaran pribadi menuntut agar perusahaan memenuhi hak-hak karyawan yang selama ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) SBSI Kalteng Djasa Tarigan menjelasakan, aksi mogok makan yang dilakukan merupakan suatu bentuk protes terhadap kondisi yang ada, dimana hak-hak buruh di dua perusahaan tersebut diatur dengan semena-mena oleh pihak perusahaan.

“Sistem pengupahan, sistem kerja diputuskan secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Dan tidak ada musyawarah dan mufakat. Anjuran pemerintah baik kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganjurkan perusahaan mengubah sistem pengupahan perusahaan yang ada, namun tidak digubris (perusahaan),” ujar Djasa Tarigan.

Bahkan, lanjut Djasa Tarigan, sejak awal persoalan ini seolah-olah perusahaan tidak memperdulikan masalah yang dihadapi oleh buruh.Pihaknya menilai, Perusahaan selalu melakukan pembenaran dengan alasan sistem pengupahan merupakan keputusan dari manajemen pusat.

“Saya berharap Pak Gubernur Kalteng sendiri bisa melihat jernih persoalan ini, dan dapat menyelesaikannya. Kita tetap akan melakukan aksi mogok kerja sampai mereka yang melakukan mogok makan ini tumbang semua,” jelasnya menambahkan.

Sumber: Banjarmasin Post

 

Pos terkait