Besok Lebaran, 26 Pekerja PT. GDLP Belum Juga Menerima THR

Aek Kanopan, KPonline – Hari Raya Idul Fitri telah di tetapkan oleh Pemerinta jati pada Kamis 13 Mei 2021, tetapi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 26 pekerja PT. Graha Dura Leidong Prima (PT. GDLP) yang berlokasi di Desa Suka rame, Kecamatan Kulauh hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara belum juga di terima atau di cairkan oleh pihak Perusahaan.

“Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bahwasanya perusahaan berkewajiban untuk mengeluarkan THR kepada pekerja/buruh tujuh hari menjelang lebaran. tetapi regulasi yang ada tidak di indahkan oleh pihak perusahaan PT.Graha Dura Leidong Prima yang mengakibatkan 26 Pekerja/Buruh tidak dapat merasakan hari besar ke agamaan nya.” Jelas Surya Dayan Selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Labuhanbatu Utara.

“Hal ini tentunya menjadi masalah krusial, mengingat THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Namun regulasi dari pemerintahan seakan tidak berlaku di PT.Graha Dura Leidong Prima. Terbukti dengan tidak keluarnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan kepada 26 pekerjanya, sampai hari ini 12 mei 2021” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 29 April 2021 perwakilan pekerja/buruh 26 orang mendatangi pihak manajemen di PT.Graha Dura Leidong Prima untuk mempertanyakan prihal pembayaran THR kepada 26 pekerja.

Hal itu di ketahui setelah pihak perusahaan membenarkannya, bahwa sebanyak 781 pekerja/buruh telah dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan.

“Terkait itu, kami meminta agar perusahaan mengkonfirmasi hal tersebut kepada para pekerja/buruh 26 orang. Namun hingga kini surat resmi yang telah dikirimkan tidak ada balasan dari pihak perusahaan PT.Graha Dura Leidong Prima.

Sehingga pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 26 buruh /pekerja melaporkan PT grahadura Leidong prima yang beralamat di Desa Sukarame Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Dinas Tenaga Kerja dan wasnaker provinsi Sumatera Utara wilayah 4. Adapun laporan Yang dilaporkan ialah mengenai buruh/pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya sebagaimana 781 buruh/ pekerja PT graha dura telah menerima tunjangan hari raya.”

Kami Meminta kepada pihak Wasnaker UPT IV Sumut dan bapak kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian kabupaten labuhanbatu utara untuk dapat arif dan bijaksana sesuai tufoksinya. sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan, segera melakukan tindakan sesuai perundangan-undangan yang berlaku kepada perusahaan PT. Graha Dura Leidong Prima” tegasnya.