Bertepatan Hari Pahlawan, Aliansi BBM Nyatakan Siap Berjuang Tuntut Kenaikan Upah 2023

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi besok Kamis, (10/11/2022) yang bertepatan dengan hari pahlawan.

Masing – masing federasi serikat pekerja/buruh sudah mengirimkan instruksi unjuk rasa kepada PUK SPA untuk mengirimkan anggotanya pada aksi unjuk rasa tersebut.

Tak ketinggalan Pangkorda Garda Metal Kabupaten/Kota Bekasi, Supriyatno, meminta anggota garda metal Bekasi agar mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa besuk dan pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada anggota garda metal Bekasi melalui PUK SPA FSPMI.

“Kami sudah kirimkan instruksi pengawalan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2023 di Disnaker Kabupaten Bekasi melalui pengurus PUK SPA FSPMI Bekasi,” katanya.

Lebih lanjut ia meminta kepada PUK SPA FSPMI Bekasi memfasilitasi anggota garda metal dalam menjalankan instruksi tersebut, “Tolong bantu anggota garda metal di unit kerja agar bisa mengamankan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2023 di Kabupaten Bekasi,” pintanya.

Pun demikian koordinator aliansi buruh Bekasi melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H kepada koran Perdjoeangan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada 10 November 2022 bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Kaum buruh bekasi mulai bergerak untuk menolak penetapan kenaikan upah tahun 2023 berdasarkan UU Cipta kerja dan turunnya PP 36 tahun 2021.

Seperti diketahui bahwa Kementrian Tenaga kerja RI membuat pernyataan pada saat menerima peserta aksi di kemenaker 4 November 2022 yang lalu, melalui Dirjen PHI Menaker menyatakan pemerintah akan melihat sejauh mana penolakan kaum buruh terhadap PP 36/2021.

“Mendengar pernyataan tersebut kami kaum buruh merasa ditantang bahwa selama ini tidak ada yang menolak PP 36 padahal kami kaum buruh berulang kali selama ini melakukan penolakan penetapan upah memakai PP 36 dan esok tgl 10 November 2022 bertepatan dengan hari pahlawan kami kembali memulai melakukan aksi aksi secara sporadis diberbagai daerah untuk menolak penetapan upah memakai PP 36,” ungkap Sarino.

Sarino menuturkan, jika pemerintah masih tetap memaksakan penentuan upah 2023 memakai PP 36/2021 maka bisa dipastikan kami akan melakukan mogok daerah.

“Kami pastikan mogok daerah akan kami lakukan dengan menghentikan mesin-mesin produksi disetiap pabrik dan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran di setiap kawasan industri,” pungkasnya.

Menurut Sarino, aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, besok dipastikan akan diikuti ribuan buruh dari beberapa federasi serikat pekerja/buruh di Kabupaten/Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan. (Yanto)