Berkat Perjuangan FSPMI Karawang, 6 Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting Berhasil Dipekerjakan Kembali

Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting, beberapa perwakilan dari Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Karawang, Kadisnakertrans Karawang A. Suroto dan Advokasi Hukum Eigen Justisi SH,ST, MH memenuhi undangan dari Management PT. DO Dongil Casting bertempat di Ruang Metting PT. Dongil Casting Kawasan Surya Cipta Kabupaten Karawang. Selasa (22/05/2018)

Memang sudah di jadwalkan dari hasil pertemuan Audensi sebelumnya pada hari Rabu (16/05/2018) di Rumah Makan Lebak Sari Kawasan Industri Surya Cipta Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Pertemuan kali ini masih tetap sama membahas tentang Status Pekerja ke 6 Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting yang di duga mengalami Union Busting.

6 Orang yang di PHK adalah A K sebagai Ketua, A S G sebagai Wakil Ketua, M R sebagai Wakil Ketua, R sebagai Sekretaris, K sebagai Wakil Sekretaris dan
R sebagai Wakil Sekretaris. Ke 6 orang inilah yang menjadi korban dugaan Union busting.

Pertemuan ini di mulai Pukul 13.00 Wib dan berakhir pada pukul 14.30 Wib dengan hasil ke 6 buruh Dongil Casting di Pekerjakan kembali di Kawasan Surya Cipta Kabupaten Karawang.

Inilah hasil perundingan bipartit yang di sepakati :

1.Perusahaan membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Ahmad Karim dan kawan kawan dan mempekerjakan kembali terhitung mulai tanggal 04 juni 2018 dengan penempatan sesuai dengan posisi terakhir bekerja, dengan syarat (point point sesuai dengan yang di sampaikan Ahmad Karim pada pertemuan tanggal 16 mei 2018) sebagai berikut :

a . Bersama – sama management memajukan Perusahaan.

b . Bersama Perusahaan menaikan Produktifitas dengan cara melaksanakan pekerjaan sesuai SOP dan atau standar kerja yang sudah di tetapkan dan tidak melakukan loss time pada waktu jam kerja dan tidak meninggalkan pekerjaan tanpa ada izin atasan atau pimpinan yang berwenang.

c . Menjaga keharmonisan dan ketenangan dalam bekerja dengan tidak melakukan penghasutan dan hal hal lain yang menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan di dalam Perusahaan.

d . Mengikuti dan mentaati peraturan yang berlaku

e. Membangun Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan dengan menghargai Hak dan Kewajiban sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku

2. Upah pokok selama tidak melakukan pekerjaan dan atau sejak di terbitkannya surat PHK sampai dengan di pekerjakan kembali,di bayar penuh.

(Lnd)

Pos terkait