Bagaimana Nasib UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2022 Yang Diprediksi Tidak Mengalami Jenaikan (Minus)?

Oleh: Moh. Machbub

Cirebon, KPonline – Undang-undang Cipta Kerja/Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 yang baru disahkan serta turunannya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 benar-benar menghantam kesejahteraan buruh, salah satunya adalah terkait dengan aturan besaran UMK yang ditetapkan setiap tahunnya. Parameter atau formula yang membuat tidak adanya kenaikan UMK tahun 2022 adalah sebagimana yang tertuang pada PP 36 Tahun 2021:
Yang pertama pada aturan sebelumnya pada PP78/2015 terdapat dua komponen yaitu berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi namun pada PP 36 Tahun 2021 dua komponen itu hilang menjadi dua pilihan, menggunakan data Inflasi atau data Pertumbuhan Ekonomi.

Kemudian yang kedua adalah adanya batas Upah tertinggi, batas Upah batas bawah serta PDB atau Inflasi. Batas atas didapat dari rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Sedangkan upah batas bawah adalah 50% dari upah batas atas, kalau upah batas atas lebih tinggi dari upah minimum existing maka kemungkinan ada kenaikan. Namun apabila upah batas atas lebih rendah dari upah minimum existing maka gubernur dilarang menaikkan artinya bisa jadi tidak ada kenaikan. Dampak ekonomi dari tidak adanya kenaikan maka daya beli buruh akan semakin tergerus oleh inflasi.
Parameter itu semua bersumber dari data BPS daerah setempat. Maka terdapat 6 parameter yang digunakan dalam menentukan besaran UMK tahun 2022 seperti diuraikan diatas, parameternya banyak tapi bukan berarti angka yang didapat akan menjadi besar namun angkanya semakin mengerucut (piramida terbalik).

Selanjutnya yang ketiga adalah tidak adanya perhitungan menggunakan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang menjadi perhitungan UMK tahun 2022, pada peraturan sebelumnya yaitu PP 78 Tahun 2015 seharusnya KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali termasuk pada tahun ini 2021.

Dari tiga parameter diatas maka diprediksi UMK tahun 2022 Kab Cirebon tidak mengalami kenaikan, kalaupun pemerintah tetap menjalankan PP 36 Tahun 2021 dalam perhitungan UMK Tahun 2022 maka menjadi cacat hukum karena UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw sedang bersengketa di Mahkama Konstitusi buruh sedang melakukan Judical Review (JR) baik Uji Formil maupun Uji Materiil. Maka Undang-undang tersebut dan turunannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) selama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka tidak boleh dijalankan. Satu hal kemudian kalau belum inkracht nya UU Cipta Kerja ini tetap ditabrak pemerintah dalam menetapkan UMK 2022 dan besarannya mengalami penurunan buruh pasti akan bereaksi keras, silahkan tetapkan saja segera.