Audiensi Dengan DPRD Provinsi, FSPMI Banten : Tak Ada Yang Signifikan, Kita Siapkan Gugatan Ke PTUN

Serang, KPonline – Perwakilan buruh dari berbagai serikat pekerja yang melakukan unjuk rasa di KP3B telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD dan Kadisnakertrans Provinsi Banten, guna membahas tindak lanjut audiensi sebelumnya terkait aspirasi buruh menuntut Revisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5,4%.

Perwakilan buruh beraudensi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati dan Kadisnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, mengungkapkan pembahasan aksi unjuk rasa buruh menuntut agar Gubernur Banten merevisi SK UMK 2022 sesuai dengan kesepakatan hasil rapat LKS Tripartite Provinsi.

Bacaan Lainnya

“Kami (buruh.red) meminta Pak Gubernur agar merevisi SK UMK sebesar 5,4% sesuai dengan hasil kesepakatan rapat LKS Tripartite Provinsi, antara Unsur Buruh dan Apindo,” ungkap Tukimin usai audiensi di Kantor DPRD Provinsi Banten, Jln. Syeh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Rabu (05/01/2022)

Tukimin pun menyampaikan dalam rapat audiensi tidak ada hasil signifikan, penetapan UMK 2022 masih kepada PP.36, walaupun disana dibuka ruang untuk dialog oleh pihak kadisnaker dan pihak gubernur.

Menurut Tukimin, meski dibuka ruang, sesuatu yang tidak mungkin terjadi dan sangat kecil pemerintah mau merevisi SK, sampai detik ini pemerintah tetap kepada aturan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan SK tentang pengupahan.

“Semua sudah disampaikan aspirasi keterkaitan apa yang menjadi regulasi didalam penetapan UMK se-Provinsi Banten, akan tetapi sangat kecil terjadi, pemerintah mau merevisi. Sampai saat ini, Pemerintah masih pake tuh, produk Cacat Hukumnya,” ucap Tukimin.

Di ruang yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati, meminta terkait permasalahan buruh bisa dibentuk tim dari SP/SB untuk memberi masukan atau perkuat data terhadap hitungan revisi penetapan upah.

Sementara itu, Tukimin kembali menegaskan, jika ada pembentukan tim lagi, tidak adanya dasar relevensinya, aturan apa lagi yang akan dipakai.

“Sudah ada Depeprop, yg berhak dan mendasar untuk melakukan evaluasi atau perundingan bersama dengan pemerintah dan apindo. Tidak realistis membuat tim kembali karna tidak ada dasar hukumnya,” tegas Tukimin.

Selanjutnya, Tukimin akan mengambil langkah- langkah apa yang akan dilakukan karena tidak adanya keputusan sama sekali dari audiensi.

“Kalau belum ada keputusan maka sesuai regulasi, yang dilakukan FSPMI kita sudah ada rule untuk menggugat Gubernur Banten ke PTUN, terkait SK UMK Tahun 2022,” terangnya.

“Sudah dilalui 30 hari kerja setelah SK ditanda tangani Gubernur, maka Wahidin Halim menjawab atau tidaknya melalui nota keberatan yg kita sampaikan,” pungkas Tukimin.

Tepat pukul 17.00, setelah selesai beraudiensi dan membacakan hasilnya, para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh, menginstruksikan seluruh anggotanya untuk membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai.

Pos terkait