Anggota di PHK, PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Hua Chin Aluminium Indonesia Berunding Bipartit

Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI dan manajemen PT. Hua Chin Aluminium Indonesia (HCAI) melakukan Bripartit ke 2 terkait pemutusan hubungan kerja (kontrak) salah satu anggotanya pada Senin, 26 Februari 2024 yang lalu.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, Minggu (17/3/2024), pekerja yang mengalami pemutusan kontrak adalah saudara Meliana Lomo. Ia mengatakan bahwa pemutusan kontraknya ada kejanggalan. “Ada yang janggal dalam pemutusan kontrak yang saya terima dari pihak pengusaha,” kata Meliana.

Akhirnya perwakilan serikat pekerja SPL FSPMI melakukan Bipartit ke 2 dan dalam Bipartit tersebut Muhammad Arabi Seniman selaku perwakilan dari pengurus SPL FSPMI menanyakan alasan pemutusan kontrak tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan wakil supervisor, Yuherna, bahwa pemutusan kontrak tersebut menurut nya sah.

“Karena saudara Meliana Lomo di dalam proses MCU yang dilakukan pihak klinik IMIP dinyatakan mengidap suatu penyakit yaitu gangguan hati,” ujar Yuherna.

Perwakilan Serikat Pekerja Muhammad Arabi Seniman menegaskan seharusnya jika sebelumnya memang sudah diketahui ada riwayat penyakit seharusnya tidak diterima bekerja. Tetapi pihak perusahaan berdalih bahwa diterima waktu itu karena perusahaan membutuhkan user.

“Seharusnya dari awal tidak diterima kalau memang terdapat riwayat penyakit, tapi ini sudah diterima bekerja lalu diputus dengan alasan hasil MCU, maka sangat jelas terlihat janggal,” tegas Arabi.

Selanjutnya Muhammad Arabi Seniman memberikan solusi kepada pihak pengusaha untuk melakukan MCU pribadi terhadap pekerja tersebut. “Jika saudara Meliana dinyatakan bisa bekerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka perusahaan harus mempekerjakan kembali pekerja tersebut,” kata Arabi.

Namun pihak pengusaha tetap pada pendiriannya untuk tidak mempekerjakan saudara Meliana Lomo.

Sebelum berakhirnya perundiang kedua belah pihak sepakat akan melanjutkan ke tingkat mediasi atau tripartit dan pengusaha sepakat apapun hasil dari Tripartite nantinya akan dilaksanakan oleh pihak pengusaha.

Penulis : Hendrik
Editor : Yanto
Foto : Hendrik