Alfamart Makassar Diduga Kembali PHK Karyawan, SPAI FSPMI Bereaksi Keras

Alfamart Makassar Diduga Kembali PHK Karyawan, SPAI FSPMI Bereaksi Keras

Makassar, KPonline – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau biasa dikenal dengan Alfamart merupakan perusahaan ritel dan merupakan salah satu jaringan toko swalayan terbesar di Indonesia dengan ribuan lokasi store tersebar hampir diseluruh negeri. Hal yang berbanding terbalik dengan kehidupan karyawannya belum dari kata sejahtera.

Seperti yang dilakukan Manajemen Alfamart Cabang Makassar kembali berulah dengan melakukan tindakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan pada Jum’at (30/05/2025).

Belum lupa dari ingatan Alfamart Makassar sempat viral karena digeruduk oleh puluhan buruh dibawah naungan Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI di Makassar, dikarenakan manajemen Alfamart Makassar mem-PHK karyawan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan regulasi UU Ketenagakerjaan.

Kali ini, Alfamart kembali berulah dengan melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang anggota Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Makassar Raya.

Selain mem-PHK, management juga diduga telah melakukan praktek penjajahan modern dengan mempekerjakan buruh secara kontrak bertahun-tahun.

Belum lagi pelanggaran norma berupa upah kelebihan jam kerja yang tidak pernah dibayarkan dengan alasan loyalitas, namun ketika pekerja terlambat masuk meski 5 menit langsung diberikan sanksi bahkan sampai di PHK.

Hal ini diduga kuat, menjadikan Alfamart menjadi perusahaan yang menerapkan UU Omnibus Law melalui Peraturan Perusahaan.

Syarif Rasyid selaku Ketua PUK SPAI FSPMI Sumber Alfaria Trijaya Cabang Makassar saat ditemui di lokasi konsolidasi menyampaikan bahwa Alfamart adalah salah satu perusahaan yang melakukan penerapan dari UU Omnibus Law yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan.

Banyak pekerja yang dirugikan dari tindakan oknum-oknum yang ada dilingkungan kerja Alfamart.

“Untuk kesekian kalinya, kami akan menggeruduk Alfamart. Kali ini, Alfamart betul-betul menjadi penjahat ketenagakerjaan. Dengan menggunakan Peraturan Perusahaan yang isinya ialah penerapan dari UU Omnibus Law. Salah seorang anggota kami di PHK sepihak dan di kontrak selama bertahun-tahun,” kata Syarif Rasyid.

“Bahkan dari beberapa laporan anggota kami yang bekerja di Alfamart, mereka tidak pernah diberikan upah lembur dari kelebihan jam kerja. Pihak Management kerap mengatakan bahwa terlambat pulang adalah bentuk loyalitas bagi perusahaan, namun di sisi lain ketika pekerja terlambat masuk bahkan 5 (lima) menit saja, management langsung bereaksi memberikan sanksi, tidak tanggung-tanggung terkadang sanksi yang diberikan adalah PHK,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan aksi massa pada hari senin mendatang dengan membawa beberapa tuntutan antara lain, tegakkan hukum ketenagakerjaan, dan segera melakukan evaluasi kinerja management Alfamart, dan Stop PHK Sepihak. (Sri Juwita)